SAMPIT, RAKYATKALTENG — Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menyebutkan, pemerintah kabupaten wajib mengamankan kebijakannya, melalui Surat keputusan (SK) penetapan wilayah kuburan di Km 6 Sudirman.
Maka dari itu, saat ini lahan itu ada di lintas agama untuk memperjuangkan lahan kuburan. “Karena ini memang hak lintas agama, sesuai dengan SK Bupati Kotim tahun 1991, yang menyebutkan di lahan tersebut seluas 150 hektare akan dijadikan pemakaman umum,” ujarnya, Kamis (17/6/2021).
Menurutnya, kasus ini sejak 2015 tidak ada kejelasan. Meskipun pihak perusahaan memiliki HGB sah, yang dikeluarkan oleh pemkab setempat, namun SK Bupati Kotim tahun 1991 itu juga sah.
“Pemerintah yang salah, kenapa menerbitkan HGB untuk perusahaan, padahal sudah ada SK tahun 1991 itu. Berdasarkan SK tersebut, hak warga berarti tidak berubah. Dan lintas agama yang mempertahankan lahan itu harusnya didukung pemkab, namun saya lihat tidak ada dukungan sama sekali,” tegasnya.
Sejauh ini, sisa lahan tersebut yaitu yang 10,4 hektare, sisa lahan itu jauh berbeda dari yang seharusnya dijadikan peruntukannya untuk pemakaman umum itu. Rimbun menyebutkan, pihak lintas agama sejatinya tidak ingin untuk menggusur bangunan dan fasilitas umum yang ada diatasnya, tetapi untuk yang masih belum ada bangunan dan fasilitas, tentunya bisa dikembalikan untuk peruntukan semula.
Apalagi lahan itu berstatus HGB yang sebentar lagi akan berakhir masa kepemilikan yakni 30 tahun. Kini sudah berjalan 23 Tahun. Disinggung mengenai ancaman dari pihak PT Betang, hal itu tentunya akan berhadapan dengan masyarakat.
Tentunya siapapun yang memiliki kepentingan dan areal pemakaman di daerah itu, akan berjuang dan mempertahankan lahan tersebut. “Urusan perusahaan silakan gugat pemkab, yang menerbitkan HGB itu. Warga tidak perlu tahu urusan ini, karena ini urusan perusahaan dengan pemkab,” tandas Rimbun. (YON)