Pemdes Konut Gelar Musdes Dalam Rangka Penyusunan RKPDes Tahun 2022

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Konut, Kecamatan Tanah Siang menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) terkait penyusunan daftar usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun anggaran 2022, yang bertempat di aula Kantor Desa setempat, Selasa (7/12/2021).

Musyawarah tersebut turut di hadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggotanya, Ketua RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda serta unsur lainnya.

Ketua Panitia Pelaksana, Pungki menjelaskan bahwa kegiatan Musdes tersebut berlangsung dengan baik dan lancar meski ada beberapa unsur terkait lainnya seperti Karang Taruna Desa Konut dan juga unsur kesehatan yang tidak hadir agar nantinya dapat memberikan usulan kepada Tim Perencanaan RKPDes Konut tahun 2022.

“Kemudian untuk pihak-pihak terkait di Desa Konut yang hadir pada Musdes ini kami mengucapkan terimakasih, kiranya daftar usulan yang telah disampaikan dapat benar-benar bermanfaat bagi pembangunan Desa Konut,” ungkap Pungki.

Sementara, Kepala Desa Konut melalui Sekretaris Desa Konut, Nurjianto mengungkapkan bahwa pelaksanaan Musdes ini sebagai ruang bagi seluruh elemen masyarakat guna menyampaikan usulan secara terbuka dan transparan.

“Sehingga, melalui Musdes ini terciptanya pembangunan Desa Konut secara merata di segala bidang dan kami mengucapkan terimakasih kepada BPD yang telah mendukung penuh pelaksanaan Musdes ini dengan harapan tahun 2022 mendatang pembangunan berjalan dengan baik,” ujar Nurjianto.

Ditempat bersamaan, Ketua BPD Konut, Suhartono mengatakan selain melakukan pembahasan RKPDes Konut tahun 2022, Musdes tersebut juga sekaligus mendengar laporan realisasi anggaran tahap I, II dan III pada tahun 2021 ini.

“Jadi melalui Musdes ini, kami sepakat bahwa memberikan ruang usulan hingga pada hari Jumat 10 Desember 2021 batas terakhir bagi panitia RKPDes merekap berkas usulan dan diserahkan kepada BPD Konut untuk dilakukan evaluasi dan verifikasi yang nanti akan ditetapkan dalam berita acara Musrembang Desa Konut sehingga menjadi Peraturan Desa (Perdes),” pungkas Suhartono. (RK2)