PAD Bisa Digali Dari Trading Carbon

Suprianto Anggota DPRD Kotim

SAMPIT,RAKYATKALTENG.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mendorong pemanfaatan potensi perdagangan karbon (carbon trading), sebagai salah satu alternatif utama untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kebetulan saya sedang mengkaji terkait carbon trading dan ini bisa menjadi salah satu alternatif PAD, karena Kotim memiliki potensi yang cukup tinggi,” kata anggota Komisi IV DPRD Kotim Suprianto (29/10/2025)

Ia menjelaskan, carbon trading merupakan mekanisme pasar untuk mengurangi emisi dengan memperjualbelikan kredit karbon, yang dapat menjadi insentif untuk menjaga kelestarian alam dan meningkatkan pendapatan daerah.

Saat ini, ia mengaku tengah mengkaji terkait bisnis tersebut, terlebih setelah mengetahui keuntungan yang cukup besar berhasil diraih Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dari pemanfaatan carbon trading.

Keuntungan yang didapatkan oleh Provinsi Kalimantan Tengah dari carbon trading telah menjadi sorotan, terutama karena nilainya yang signifikan. Pada 2023, Provinsi Kalimantan Tengah mendapat keuntungan USD5 juta atau setara dengan Rp76 miliar.
Pencapaian ini menempatkan Kalimantan Tengah bersama Papua sebagai daerah dengan pendapatan dana karbon tertinggi di Indonesia pada periode tersebut.

“ Di provinsi saja sudah bisa dapat sekitar Rp80 miliar, Kotim dan Katingan harusnya bisa juga, minimal Rp50 miliar,” imbuhnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melanjutkan, dari kajian yang ia lakukan ada dua kabupaten yang menjadi fokusnya, yakni Kotim dengan luas kawasan hutan 64 persen dan Katingan 82 persen.
Dengan luas kawasan hutan tersebut maka potensi kedua kabupaten itu untuk memanfaatkan carbon trading terbilang cukup tinggi.
Selain Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ada pihak lain yang sudah menguasai bisnis carbon trading di Bumi Tambun Bungai tersebut, yakni PT Rimba Makmur Utama (RMU), karena memang potensi dan keuntungan bisnis carbon trading cukup besar.
Maka sangat disayangkan, jika potensi tersebut tidak digarap oleh pemerintah kabupaten dan membiarkan pihak swasta yang menguasai, sehingga ia mendorong pemerintah daerah segera menindaklanjuti hal tersebut melalui perusahaan umum daerah (perumda).
“Potensinya besar cuma regulasinya belum ada, tapi justru mumpung belum ada regulasinya belum ada Pemkab Kotim harus bergerak cepat agar tidak kehilangan kesempatan untuk mendapatkan tambahan PAD yang signifikan,” sebutnya.
Ia menambahkan, hasil kajian yang ia lakukan nantinya akan dimuat dalam suatu jurnal tentang carbon trading yang diharapkan kedepannya bisa dimanfaatkan oleh daerah-daerah dengan luas kawasan hutan lebih dari 50 persen dalam rangka meningkatkan PAD.
“Mudah-mudahan tidak butuh waktu lama jurnal tersebut akan selesai, terkait potensi PAD dari carbon trading dan ini bisa menjadi potensi bisnis untuk kabupaten yang memiliki luas kawasan hutan lebih dari 50 persen,” tandas Suprianto.(rk2)