Oknum Tenaga Honorer di Mura Diringkus Polisi Saat Asyik Nyabu

JP (31) oknum Tenaga hororer di Murung Raya yang berhasil ditangkap oleh Satreskoba Polres Mura ketika dirinya sedang asyik gunakan sabu

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Seorang oknum tenaga honorer di Kabupaten Murung Raya (Mura) berinisial JP (31) diringkus oleh polisi ketika sedang asyik menghisap sabu pada sebuah rumah di Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung pada Senin sore (29/8/2022) kemarin.

Oknum tenaga honorer yang beralamatkan Kelurahan Tumbang Lahung, Kecamatan Permata Intan tersebut ditangkap ketika adanya laporan masyarakat setempat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Mura pada Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Ketika tim dari Satresnarkoba Polres Mura melakukan pengintaian, benar saja saat itu terlapor berinisial JP tersebut juga sedang asyik menghisap atau menggunakan narkoba jenis sabu dengan terang-terangan dalam kondisi pintu rumah terbuka,” ungkap Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Narkoba Polres Mura, Iptu Heri Purwanto, Selasa (30/8/2022).

Tanpa basa basi, Polisi kemudian meringkus JP dan melakukan penggeladahan yang ditemukan pada saat itu sebuah 4 paket plastik klip berisi sabu seberat 2,51 gram disimpan dalam sebuah kotak rokok dan berada pada tas kecil berwarna hitam.

Selain itu juga, terdapat berang bukti lainnya seperti satu buah bang hisap lengkap, satu buah timbangan hitam beserta 1 bandel plastik klip transparan siap pakai dan uang tunai sejumlah Rp 1.450.000.

“Saat ini JP (31) beserta keselurahan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Mura untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku penyalahgunaan narkoba yang merupakan oknum tenaga honorer ini akan disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Iptu Heri Purwanto. (RK2)