Modus Ritual Cari Mesin Ces, Dukun Cabuli Anak di Bawah Umur

Dukun pelaku pencabulan bernama SI berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resort Murung, Selasa (21/11/2203).

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Jatuh tertimpa tangga. Itulah yang dialami seorang gadis di Kecamatan Murung. Kondisi sedihnya belum sirna lantaran orangtuanya kehilangan mesin ces, ia harus menahan rasa pilu dan kehilangan masa depan lantaran keperawanannya telah direnggut oknum dukun cabul bejat, sebut saja SI (44).

Ia dicabuli SI yang merupakan warga Desa Juking Pajang, saat proses ritual perdukunan untuk mencari keberadaan mesin Ces milik ayahnya yang hilang pada (15/11/2023) sekira jam 19.00 Wib.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Mura AKBP Irwansah melalui Kapolsek Murung Ipda Catur Iga Akbar Imannudin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (21/11/2203).

Menjelaskan kronologis Kapolsek Murung yang akrap di panggil Catur memaparkan awalnya dukun itu menyuruh ayah korban untuk menjaga api parapin di rumah korban.

Kemudian menyuruh ibu korban untuk memanggil anaknya AR 18 tahun agar di jadikan media untuk melakukan ritual

Lalu dukun itu membawa korban ke sebuah lanting milik Tono di tepian sungai Barito.

“Saat di depan jamban lanting korban di suruh untuk berbaring Dukun kemudian menurunkan celana korban dan langsung menyetubuhi selama kurang lebih 5 (lima) menit,” kata Kapolsek Murung.

Usai itu korban dan pelaku kembali ke rumah korban, saat sampai di rumah korban, orang tua korban, kakek korban dan korban langsung makan.

“Kemudian pada keesokan harinya sekira jam 06.00 Wib, korban menangis dan saat Itu orang tua korban menanyakan kenapa korban menangis, lalu bercerita kepada orang tuanya bahwa ia telah di setubuhi dukun di depan jamban lanting milik Tono” ungkap Kapolsek.

Atas kejadian tersebut korban merasa kaberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Murung

“Pelaku pun kini sudah ditahan dan disangkakan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul seperti pada pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” tutup Kapolsek Murung (USW/RK1)