Menunjukan Hasil Antigen, Penumpang Sudah Bisa Terbang

Penerbangan pesawat di Tjilik Riwut palangkaraya

PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.COM – Executive General Manajer PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Siswanto saat ini penerbangan di buka.

Ia menyampaikan syarat-syarat untuk perjalanan dengan kondisi kesehatan seperti menunjukan hasil negatif Covid-19 antigen, khusus yang tidak dapat menerima vaksin tetap bisa terbang dengan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum bisa ikut vaksinasi, Rabu 03 Novmber 2021.

Sedangkan untuk yang baru vaksinasi sampai dosis pertama pada rute tersebut tetap diwajibkan untuk menyertakan keterangan negatif Covid-19 dengan RT-PCR. Masa berlakunya 3×24 jam.

“Rute penerbangan dari dan menuju Jawa dan Bali bisa pakai hasil negatif Covid-19 test antigen 1×24 jam dengan syarat sudah suntik vaksin dosis kedua,” ungkapnya.

Berbeda lagi dengan rute penerbangan luar Jawa dan Bali. Calon penumpang yang baru mendapat vaksin dosis pertama hanya disyaratkan hasil negatif antigen 1×24 jam walaupun juga boleh menggunakan hasil RT-PCR dengan waktu berlaku 3×24 jam.

Siswanto mengatakan, aturan ini sudah mulai berlaku hari ini, 3 November 2021. Namun diingatkan penumpang juga tetap diwajibkan mempunyai akun PeduliLindungi dan mengisi E-HAC.

Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun pun saat ini sudah diperbolehkan dan tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin dengan catatan melampirkan dokumen negatif Covid-19 sesuai ketentuan, kartu keluarga serta didampingi orangtuanya.katanya. (rk1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *