KUBU RAYA, RAKYATKALTENG.com – Oknum kepala desa (Kades) daerah perbatasan Indonesia – Malaysia tepatnya di Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial JH (32) ditangkap atas dugaan jual-beli narkoba jenis sabu.
Dalam pengembangan, JH menerima 10 kilogram sabu seharga Rp 3,2 miliar yang diantarkan oleh seorang kurir. Sabu tersebut kemudian dibawa ke Kota Pontianak untuk dipasarkan.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat didamping Kasat Reskrim Iptu Indrawan Wira Saputra mengatakan, tersangka JH nekat menjadi bandar sabu untuk menutupi utang proyek pembangunan di desa yang gagal.
“Berdasarkan keterangan tersangka, dia menjual sabu karena terlilit utang proyek. Jadi, tersangka ada mengerjakan proyek, tapi gagal,” kata Arief kepada wartawan di Pontianak, Sabtu (18/2/2023).
Meski begitu, Arief tidak menjelaskan secara rinci proyek desa yang gagal tersebut. Arief menyebut, tersangka JH baru tiga tahun menjabat sebagai kepala desa.
“Kita masih proses dan mendali keterangan tersangka untuk mengetahui kasus tersebut lebih dalam,” ucap Arief.
Selanjutnya Arief menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula ditangkapnya DH, yang merupakan rekanan tersangka JH di sebuah rumah di Jalan Adisucipto, Kubu Raya, Kamis (9/2/2023) siang.
Arief kembali menegaskan, atas perbuatannya, tersangka JH dan DH dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan, karena ada beberapa orang yang diduga terlibat belum ditangkap,” tutup Arief.
Seperti diketahui, pengungkapan kasus jaringan narkoba yang tergolong besar ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Indrawan Wira Saputra yang merupakan mantan Kapolsek Murung, Polres Murung Raya, Polda Kalimantan Tengah. Indrawan menjabat Kasat Reskim baru tiga bulan menggantikan pejabat sebelumnya Iptu Teuku Rivanda Ikhsan. (RK1)