Legislator Dorong Perkembangan Ketenagakerjaan Wajib Dilaporkan

Anggota DPRD Kotim Dadang Siswanto, SH

SAMPIT, RAKYATKALTENG.com – Ketua Fraksi PAN DPRD Kotim Dadang Siswanto meminta agar pihak perusahaan yang beroperasi di daerah ini wajib melaporkan perkembangan ketenagakerjaan mereka kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dijelaskannya, bahwa hal tersebut penting dilakukan untuk melihat bagaimana siklus tahunan untuk pertumbuhan tenaga kerja. Termasuk untuk penyerapan tenaga kerja lokal.

“Karena, pelaporan ketenagakerjaan ini juga untuk mempermudah pengawasan hingga presentase pemberdayaan terhadap tenaga kerja lokal. Apalagi pemerintah daerah sudah memiliki regulasi untuk mewajibkan dunia usaha melakukan serapan terhadap tenaga kerja lokal,” paparnya, Jumat (12/5/2023).

Politisi PAN ini berharap perusahaan bisa aktif menyampaikan perkembangan tenaga kerjanya ke pemerintah daerah termasuk ke DPRD Kotim. Salah satunya untuk indikator berapa tenaga kerja lokal dan persentasenya hingga tahun 2023 ini.

“Kami juga mengingatkan, agar perusahaan jangan melupakan jaminan keselamatan kerja untuk para pekerja yakni menyertakan para karyawan dalam program jaminan sosial sesuai ketentuan,” tandasnya. (ad)