SAMPIT, RAKYATKALTENG.com – Ketua DPRD Kabupaten Kotim, Rimbun turun langsung menemui massa aksi demonstrasi yang memadati halaman kantor DPRD Kabupaten Kotim, Senin (1/9/2025).
Aksi ini terdiri dari kumpulan mahasiswa dan masyarakat Kotim untuk menyampaikan tujuh tuntutan kepada Ketua DPRD Kotim.
“Kita apresiasi dan menyambut baik aspirasi mahasiswa dan aliansi masyarakat untuk kita sepakati dan akan dibuatkan berita acara untuk diteruskan ke DPRD Provinsi dan Pusat,” kata Rimbun.
Rimbun mengatakan, poin penyampaian aspirasi dari pendemo tadi akan menjadi bahan evaluasi untuk pimpinan dan anggota DPRD Kotim.
“Kami berjanji akan melakukan tugas dan fungsi kami sebagai DPRD sesuai dengan sumpah dan janji yang telah disampaikan pada 14 Agustus 2024 lalu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat poin tuntutan pengesahan undang-undang perampasan aset, pihaknya akan mengusulkan baik melalui lembaga DPRD maupun internal fraksi masing- masing.
“Kami akan bermohon atas penyampaian aspirasi masyarakat untuk diketuk palu pengesahan undang-undang perampasan aset,” jelasnya.
Dari tujuh poin penyampaian tuntutan massa aksi tersebut Rimbun mengatakan dari poin satu sampai enam merupakan kewenangan Kapolres Kotim namun secara umum kita akan sampaikan ke DPRD Provinsi.
Sementara untuk poin ketujuh pihaknya akan memaksimalkan kinerja DPRD Kotim sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Lebih dari itu saya mengucapkan terimakasih atas aksi damainya, tidak ada anarkis tapi semuanya lancar sampai selesai,” pungksnya. (RK1)












