RAKYATKALTENG.com SAMPIT-Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Juliansyah mengungkapkan hanya sebagian perusahaan perkebunan yang ada di daerah itu menyatakan kesediaannya untuk merealisasikan kewajiban plasma 20 persen.
“Saya baru saja mendapatkan informasi dari total 50 perusahaan Perkebunan di daerah ini hanya sebagian yang sudah menggkonfirmasi kesiapan merealisasikan plasma 20 persen di daerah ini selebihnya minim respon,’kata Juliansyah (21/10).
Ketua DPC Gerindra Kotim itu menyebutkan Bupati Kotim sudah resmi menyurati seluruh perusahaan Perkebunan, sayangnya respon ini masih tidak sesuai diharapkan. Padahal itu merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh perusahaaan.
“Terkait alasan mereka ada Satgas PKH lahan mereka disita itu perkara lain tidak serta merta mengabaikan kewajiban plasma 20 persen, urusan mereka karena itu soal Kawasan hutan yang mereka garap,’kata Juliansyah.
Dia menyayangkan surat dari pemerintah daerah itu dianggap sepele Maka dari itu apa yang disampaikan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran yang cukup keras mengecam manajemen Perkebunan itu adalah bentuk keberpihakan gubernur kepada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Tengah.
“Makanya kita bisa lihat apa yang disampaikan Pak Gubernur itu sudah cukup keras, artinya kepatuhan pengusaha perkebunan ini untuk plasma ini masih minim, ‘kata dia.
Diketahui, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran memberikan peringatan keras kepada seluruh PBS yang beroperasi di Kalteng. Ia menegaskan, perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban plasma, tidak menunaikan program corporate social responsibility (CSR), serta mengabaikan tenaga kerja lokal, diminta untuk angkat kaki dari Kalteng.
Juliansyah mengingatkan imbas tidak dilaksanakan plasma 20 persen ini selalu memicu masalah sosial di daerah. Bahkan tidak jarang pemerintah daerah jadi sasaran amarah masyarakat. Padahal, kata dia pemerintah tidak kurang sudah menekan manajemen perusahaan perkebunan untuk melaksanakan kewajiban tersebut.(rk2)












