MUARA TEWEH, RAKYATKALTENG.com -Calon Bupati Barito Utara, H Jimmy Carter dan Wakil Bupati, Inriaty Karawaheni (Jimmy-Inri) menyatakan, tidak ada pembagian uang disertai stiker, yang awal bulan Juni 2025 sempat mencuat ke publik. Pernyataan ini disampaikan H Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni di Center Pemenangan Jalan Pendreh Muara Teweh, Rabu (30/7).
“Tuduhan itu sudah terbukti tidak benar, kami sudah mengikuti tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai ketentuan,” terang Jimmy. Dia menjelaskan, pasangan calon nomor urut 02 selalu mengimbau warga agar berpolitik bersih, mengedepankan etika dan kesantunan.
Menurutnya, Jimmy-Inri adalah pasangan yang dipilih rakyat untuk melanjutkan yang sudah baik, dan fokus pada kerja nyata, bukan janji semata. Selain itu, memiliki komitmen kuat untuk melanjutkan pembangunan dan menjaga keharmonisan di Barito Utara.
“Paslon nomor urut 02 membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat, tanpa mengedepankan perpecahan tapi lebih mengutamakan kedamaian dan persatuan. Kami ingin Barito Utara terus berkembang, dan itu hanya bisa tercapai dengan semangat kebersamaan dan gotong royong,” bebernya.
Jimmy menegaskan, komitmennya untuk melanjutkan program-program yang sudah baik, serta memperbaiki kekurangan yang ada tanpa menyalahkan pihak lain. Jimmy-Inri mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Barito Utara yang lebih maju dan sejahtera.
Sebagai informasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara menyatakan, laporan dugaan pelanggaran Pemilu berupa pembagian uang disertai stiker kampanye, tidak terbukti secara hukum.
Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansyah mengungkapkan, telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terlapor. Namun, setelah dilakukan proses klarifikasi menyeluruh, termasuk pengumpulan keterangan dari pihak terkait menyimpulkan, tidak cukup bukti untuk menindaklanjuti laporan ke tahap penegakan hukum.
“Hasil kajian dan pembahasan Sentra Gakkumdu, bahwa terlapor dalam hal ini paslon nomor urut 2 tidak terbukti atau tidak cukup unsur melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan,” ungkapnya dalam keterangan pers di Kantor Bawaslu di Muara Teweh, Jumat (4/7) lalu.
Adam menambahkan, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu memiliki kewajiban menjalankan proses kajian laporan secara netral, dan berdasarkan ketentuan hukum. Penanganan dilakukan secara terintegrasi bersama unsur kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
“Kami tidak bisa melakukan penanganan sesuai selera pihak manapun, semua prosedur dilaksanakan secara hati-hati dan objektif berdasarkan hukum,” tegas Adam.
Bawaslu menyatakan, keterbukaan terhadap evaluasi dan kritik yang bersifat konstruktif jika ada pihak yang merasa penanganan laporan belum optimal. Namun, semua penanganan kasus tetap harus mengacu pada koridor hukum dan mekanisme yang sah.