PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Rencana pemecatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai mencuat di sejumlah daerah. Hal ini berkaitan dengan kondisi keuangan daerah yang semakin terbatas, sehingga pemerintah daerah mulai mencari cara untuk menyesuaikan beban belanja pegawai.
Sejumlah pemda mengaku kesulitan membayar gaji PPPK secara penuh karena tekanan fiskal. Situasi ini membuat opsi pengurangan tenaga, termasuk PPPK, mulai dibahas sebagai langkah efisiensi anggaran.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan tenaga PPPK, terutama yang baru diangkat atau masih bergantung pada kebijakan daerah. Di sisi lain, jika dilakukan secara luas, langkah ini berpotensi memengaruhi kualitas layanan publik.
Namun, penting dicatat bahwa pemerintah pusat tidak memiliki kebijakan resmi untuk memecat PPPK. Isu ini lebih merupakan dinamika di tingkat daerah akibat keterbatasan anggaran, bukan keputusan langsung dari kebijakan nasional.
Namun salah satu PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Murung Raya mengaku khawatir akan dampak pemangkasan anggaran yang justru juga berdampak pada status mereka. Apalagi untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (ASN) dan PPPK Penuh Waktu pun untuk pembayaran Gaji dan Tunjangan anggaran hanya tersedia sampai pada bulan Oktober 2026.
“Informasi (gaji dan tunjangan) yang kami dapatkan untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu hanya mampu dibayarkan sampai bulan Oktober saja. Tentu lah kami ada rasa kekhawatiran terkait status kami,” ungkapnya yang enggan namanya disebutkan, Rabun(25/3/2026).
Dampak pemangkasan anggaran pun diharapkan tidak berlarut-larut sehingga banyak ASN yang merasakan dampak secara langsung, termasuk nasib dan kejelasan masa depan mereka. Terutama untuk PPPK Paruh waktu yang masa kontraknya hanya berlaku setiap satu tahun.
Seperti yang diketahui pada Kamis 6 November 2025, Bupati Murung Raya telah menyerahkan SK pengangkatan sebanyak 1.313 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura).
”Saya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima SK. Saya juga ingatkan, pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu merupakan bentuk kepercayaan pemerintah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kedisiplinan,” tegas Bupati Murung Raya Heriyus di Puruk Cahu.
Dalam kesempatan itu, Heriyus meminta seluruh PPPK paruh waktu agar mampu menunjukkan kinerja terbaik, memiliki integritas, serta terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan publik.
Bupati juga mengingatkan seluruh pegawai yang telah menerima SK melaksanakan tugas dengan baik, sesuai penempatan masing-masing serta meminta tidak ada niat meninggalkan tempat tugas atau meminta pindah sebelum masa kerja berakhir.
“Saya minta kepada para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat agar ikut membantu memantau para pegawai yang bertugas di wilayahnya. Jika ada yang tidak melaksanakan tugas dengan baik, agar segera dilaporkan,” tegasnya. (RK1)












