RAKYATKALTENG.com SAMPIT – Polemik dugaan tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) dengan jaringan irigasi Danau Lentang di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga,Kabupaten Kotawaringin Timur kini bukan sekadar sengketa lahan antara warga dan perusahaan. Persoalan ini berpotensi menyeret tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai pemilik aset irigasi yang dibangun menggunakan anggaran negara.
Sejumlah warga yang menguasai lahan dalam wilayah jaringan irigasi tersebut kembali melayangkan somasi kedua kepada PT Borneo Sawit Perdana (BSP), anak usaha PT Nusantara Sawit Sejahtera (NSSS) Group. Mereka menilai aktivitas penggarapan perusahaan telah masuk ke kawasan jaringan irigasi primer dan sekunder yang merupakan aset pemerintah daerah.
“Saya kembali melayangkan somasi kedua kepada PT BSP karena mereka sudah menggarap lahan yang sudah saya tanam dan kelola,” ujar John Hendrik, Selasa (10/2/2026).
Warga mengungkapkan, kawasan irigasi Danau Lentang telah diusulkan sejak 2003 dan direalisasikan pembangunannya pada 2009. Jaringan primer dan sekunder dibangun untuk menunjang pertanian masyarakat.
Pemeliharaan dan rehabilitasi bahkan disebut masih dilakukan hingga 2022.
Artinya, secara administratif dan faktual, jaringan irigasi tersebut masih tercatat sebagai aset aktif Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Masuknya alat berat pada awal 2026 di lokasi yang disebut berada di jaringan irigasi sekunder 11 memicu kekhawatiran. Selain merusak tanaman kelapa sawit milik warga yang telah berusia lebih dari satu tahun, aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak fungsi saluran air yang dibangun untuk kepentingan publik.
Warga mempertanyakan bagaimana mungkin HGU dapat masuk atau tumpang tindih dengan jaringan irigasi pemerintah. Mereka mengaku telah melakukan overlay peta perizinan, yang hasilnya menunjukkan area yang digarap diduga berada di luar batas HGU PT BSP.
“Apakah bisa HGU masuk dan tumpang tindih dengan jaringan irigasi yang notabene aset pemerintah? Di situ ada irigasi primer dan sekunder,” tegas John.
Jika benar terjadi tumpang tindih antara HGU dan aset irigasi, maka persoalan ini bukan hanya sengketa perdata, melainkan menyangkut tata kelola aset daerah, kepatuhan perizinan, hingga potensi pelanggaran aturan tata ruang dan perlindungan infrastruktur publik.
Warga kini mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, serta instansi terkait untuk turun tangan melakukan verifikasi lapangan dan audit batas HGU secara terbuka.
Dalam somasinya, warga menuntut perusahaan menghentikan seluruh aktivitas di kawasan irigasi, mengembalikan fungsi jaringan sesuai peruntukannya, serta memberikan tanggapan tertulis dalam tujuh hari. Jika tidak, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum pidana, perdata, maupun administratif.
Selain dugaan kerusakan aset negara, warga juga menyoroti dampaknya terhadap ketahanan pangan lokal. Sebagian lahan tersebut rencananya akan dikembangkan untuk tanaman jagung dan ubi-ubian yang memanfaatkan sistem irigasi Danau Lentang.
Kini sorotan publik tertuju pada sikap pemerintah daerah apakah akan melakukan klarifikasi dan penegasan batas aset, atau membiarkan polemik ini berlarut tanpa kepastian hukum.(rk2)












