Investor Miliki Kewajiban Pelihara Kualitas Jalan Kabupaten

Bupati Mura Perdie M Yoseph saat memberhentikan angkutan yang melebih kemampuan daya tahan jalan saat meninjau jalan Gajah Mada Laung Tuhup yang sedang rusak beberapa waktu lalu

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG – Para investor yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura) ditekankan agar turut memperhatikan dan memelihara kondisi jalan Kabupaten yang secara rutin dilewatinya.

Disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Rudi ST bahwa kondisi kerusakan di dua ruas Jalan Gajah Mada menuju arah Kelurahan Muara Tuhup dan Jalan Tjilik Riwut menuju Kecamatan Tanah Siang Selatan yang usai dilakukan pengecekan langsung bersama Bupati Mura beberapa waktu lalu harus menjadi keseriusan dari para investor.

“Sejak peninjauan beberapa waktu lalu, kini kami sedang melaksanakan sosialisasi, sehingga pada 1 Mei 2021 nanti Tim Terpadu akan mulai bekerja dan rencananya menempatkan pos jaga untuk pemantauan di simpang tiga Jalan Gajah Mada – Jalan Tjilik Riwut luar Kota Puruk Cahu,” tegasnya, Rabu (28/4/2021).

Dijelaskan, status dua ruas jalan ini merupakan jalan kabupaten berklasifikasi Kelas IIIc yang kemampuannya hanya mampu dilewati armada angkutan lebar dimensi kurang dari 2,1 m, panjang total kurang dari 9 m, berat tonase beban ganda terpusat kurang dari 8 ton.

“Menjawab kenapa kondisi dua ruas jalan ini rusak, karena armada yang melaluinya melebihi kemampuan jalan kelas IIIc dan yang memiliki armada yang melebihi spesifikasi tersebut hanya pihak investor. Sehingga sangat merugikan kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Ditambahkan, Dishub Mura dalam upaya melakukan pemantauan tonase armada masih berharap dengan pihak Pos Dishub di daerah Pasar Panas Kabupaten Bartim, dan Tim Terpadu ini nantinya juga akan bertugas memantau dan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *