SAMPIT, RAKYATKALTENG – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Darmawati menyampaikan hasil rapat kerja Bappemperda dengan pihak eksekutif dalam rangka membahas rancangan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kotim tentang budaya daerah.
Hal itu disampaikanya dalam rapat paripurna ke 8 masa persidanhan II tahun 2021 kemarin.
“Di dalam Perda Kabupaten Kotim Nomor 4 Tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah, ini merupakan wujud komitmen dan konsistensi pemerintah Kotim dan DPRD Kotim di legislasi daerah untuk melakukan harmonisasi dan bidang sinkronisasi Perda,” ujar Darmawati saat dikonfirmasi, Selasa (29/6/2021).
Hal itu sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri dalam negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan hukum daerah.
“Maka Bappemperda bersama pihak eksekutif serta dinas hang membidangi sepakat untuk membahas rancangan Perda tentang budaya daerah,” tegasnya.
Adapun hasil pembahasan tersebut yakni telah disetujui dan disepakati beberapa penyempurnaan dari isi Raperda budaya daerah, diantaranya kata rancangan dihapuskan, konsideran menimbang tidak ada perubahan, konsideran mengingat tidak ada perubahan, pasal 1 penambahan 1 poin yang berbunyi; pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya.
“Selanjutnya pasal 2 sampai pasal 5 tidak ada perubahan, pada pasal 6 ayat (1) ada perubahan redaksi yang berbunyi; pemerintah daerah melakukan pelestarian budaya daerah dengan melibatkan masyarakat, seniman, budayawan, para ahli dan pihak lain yang berkepentingan,” ungkap Darmawati.
Sementara pada pasal 7 huruf I ada perubahan redaksi yakni; menjaga ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan. Sedangkan pasal 8 huruf A dan D ada perubahan yakni; merumuskan dan menetapkan kebijakan pelestarian kebudayaan daerah meliputi mengidentifikasi dan mempatenkan.
Selanjutnya memajukan dan menjaga pelestarian kebudayaan daerah yang berkelanjutan dan berkesinambungan.
“Pasal 9 sampai 11 tidak ada perubahan, pasal 12 ayat (3) ada penambahan 3 poin huruf I, J dan K yang berbunyi olahraga tradisonal dan situs cagar budaya,” tegasnya.
Pasal 13 sampai 16 tidak ada perubahan, pasal 17 huruf I ada perubahan redaksi yakni; budaya daerah yang meliputi ritual kelahiran, perkawinan dan kematian.
Pasal 18 sampai pasal 29 tidak ada perubahan, pasal 30 ada perubahan yakni; ketentuan organisasi lebih lanjut mengenai lembentukan dan dewan kesenian daerah diatur dengan peraturan bupati, segala hal yang ditimbulkan akibat pembentukan kesenian dewan daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pasal 31 sampai 45 tidak ada perubahan,” tutupnya. (yon)