SAMPIT, RAKYATKALTENG.COM – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rimbun, menekankan agar pihak kelurahan lebih hati-hati dan selektif dalam menerbitkan setiap surat keterangan tanah.
Pasalnya sengketa lahan yang terjadi ini berawal dari kekurangcermatan dari pihak kelurahan dalam menerbitkan surat. Hingga akhirnya bermuarta kepada sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim.
“Harus ditekankan bagaimana caranya agar pihak kelurahan ini bisa hati-hati dalam menerbitkan surat tanah, karena saya mengalami sendiri bagaimana lahan milik kami diterbitkan dua surat diolbjek yang sama dan oleh pejabat yang sama dan diwaktu yang hampir bersamaan,” kata Rimbun, Jumat (28/5).
Menurutnya, jika pemerintah ditingkat kelurahan masih dengan pola lama maka sampai kapanpun sengketa lahan itu akan terus terjadi. Tumpang tindih surat tanah akan selalu menjadi konflik sosial di masyarakat.
“Kalau ditingkat dasar sebagai dasar pengajuan pembuatan sertifikat saja sudah tidak beres maka produk selanjutnya akan bermasalah. Dan itu akan memacu persoalan baru antar warga dikalangan masyarakat yang memiliki kepentingan dengan objek tanah itu,”kata dia.
Rimbun mendorong agar ada sistem penerbitkan surat tanah yang baik ditingkat kelurahan. Bahkan harus terdata di database masing-masing kelurahan. Selama tidak memiliki database dan sistem yang terstruktur maka surat tanah yang diproduk ditingkat kelurahan akan selalu memicu persoalan dan masalah. (hun)












