PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Riuh kegelisan para Aparatur negeri Sipil (ASN) dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya (Mura) terjawab sudah, setelah ada kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerag bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya tidak melakukan pemotongan terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Isu pemotongan TTP ASN memang berguling kencang, lantaran APBD Murung Raya Tahun 2026 terpangkas sebesar sekitar 48 persen dari APBD 2025 sebesar kurang lebih 2,5 Triliun menjadi 1,4 Triliun di tahun 2026 mendatang.
Kondisi demikian bukan tidak mendasar, menyusul cukup besarnya pemangkasan anggaran untuk proyeksi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2026 mendatang.
Diperolehnya keputusan tidak dilakukan pemotongan terhadap TPP ASN ini merupakan bentuk siasat politik pemegang kekuasan di eksekutif dan legislatif, apalagi ASN merupakan sektor vital dalam pelayanan sehingga memungkinkan untuk tidak mengurangi hak mereka demi mendapatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Memang untuk TPP ASN tidak ada pemotongan, yang terdampak pembangunan infrastruktur dan sektor lainnya,” kata Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, di Puruk Cahu, Jumat (17/10/2025).
Gayung bersambut pernyataan Ketua DPRD Mura ini diamini oleh Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin, bahwa pihaknya di eksekutif telah mempertahankan agar hak dari ASN baik PNS maupun PPPK itu tidak terdampak alias tidak dilakukan pemotongan.
Termasuk juga, untuk program HEBAT (Heriyus Bersama Rahmanto) yang tertuang dalam janji politik pada Pilkada lalu itu tidak akan terdampak dari pemangkasan anggaran oleh Pemerintah Pusat.
“Aman (tidak terdampak), program ini prioritas semuanya untuk masyarakat kita di Murung Raya ini,” ucap Rahmanto Muhidin. tadi malam.
Dengan demikian, pemangkasan APBD ini dampaknya juga cukup besar, selain memperlambat percepatan pembangunan karena adanya penundaan akibat pemangkasan anggaran, juga memungkinkan perputaran ekonomi juga menurun terutama daya beli masyarakat yang masih berkaitan dengan kegiatan dan usaha sektor pembangunan infrastruktur.
Bukan hanya pelaku usaha atau kontraktor yang tidak bisa memperoleh pekerjaan dari sektor infrastruktur, melainkan juga masyarakat dari sektor perdagangan bahan baku dan bahan pokok, rumah makan, dan sektor terkait lainnya juga berimbas. (RK1)