PURUK CAHU, RAKYATKALTENG– Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya (Mura) Hermon melantik dan pengambilan sumpah/janji dua jabatan fungsional analisis kepegawaian di aula kantor BKPSDM, Kamis (22/4).
Menurut Sekda Hermon, pelantikan merupakan tindaklanjut progam Prioritas Presiden Ir H Joko Widodo yaitu penyederhanaan birokras dimana Prosedur dan birokrasi yang panjang harus dipangkas, sehingga Esetonisasi/Eselonering harus disederhanakan menjadi dua level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kopetensi dan berdasarkan Permen nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Permen nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, bahwa setiap PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah janji.
“Posisi dan peran dari jabatan fungsional sangat strategis sebagai kelompok jabatan yang berfungsi melaksanakan tugas pada instansi pemerintahan yaitu pelayanan masyarakat, melaksanakan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan nasional,” terang Sekda.
Maka dari itu, lanjutnya, selaku Sekretaris Daerah Pemkab Mura sangat mendukung terhadap
pelaksanaan kewajiban Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional.
“Kepada pejabat yang dilantik saya sampaikan selamat menjalankan tugas, jangan malas bekerjalah dengan rajin dan tingkatkan, tunjukan kreativitas serta prestasi dengan profesional dan integritas sepenuh hati dan komitmen untuk melayani,” pesannya.
Sementara Plt kepala BKPSDM Mura Lentine Miraya, menyampaikan berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa.
“Selanjutnya guna menjalankan fungsi tersebut maka ASN terbagi ke dalam 3 (tiga) kelompok jabatan meliputi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi (Administrator, Pengawas, dan Pelaksana) dan jabatan fungsional,” jelasnya. (yon)