PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya I menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang III Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Murung Raya, Jumat (7/11/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I, Dina Maulidah. Hadir pula Bupati Murung Raya, Heriyus, Plt Sekretaris Daerah Sarwo Mintarjo, Asisten II Setda K. Zen Wahyu, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta para tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyampaikan dan menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). yakn Raperda tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, dan Raperda tentang Pemberian Insentif atau Kemudahan Berusaha kepada Masyarakat serta Pihak Swasta.
Penyerahan kedua raperda dilakukan langsung oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, dan diterima oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD yang hadir.
Selain dua Raperda dari Pemkab, dalam kesempatan yang sama DPRD Murung Raya juga mengajukan satu raperda inisiatif lembaga legislatif tersebut “Selain dua usulan tadi, dalam paripurna DPRD juga diserahkan satu Raperda inisiatif DPRD tentang pemberian bantuan keuangan kepada pemuka agama,” jelas Bupati Heriyus.
Rapat paripurna berjalan lancar dan menjadi bagian dari tahapan pembahasan menuju penetapan peraturan daerah melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif. (RK1)












