PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya Rumiadi menyerahkan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya tahun anggaran 2025 yang diterima langsung oleh Bupati Murung Raya Heriyus dalam rapat paripurna ke 7 masa sidang II, Senin (28/4/2025).
Rumiadi mengatakan pembahasan yang dilakukan panitia kerja DPRD terhadap LKPJ Pemkab Murung Raya pada dasarnya merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan dalam kurun waktu satu tahun anggaran yang terfokus terhadap pelaksanaan tugas pemerintah derah dan bukan terhadap kinerja keuangan, karena pengawasan DPRD terhadap kinerja keuangan adalah dalam konteks pelaksanaan pembangunan dilakukan melalui pembahasan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Kemudian secara lantang lengkap dan rinci rekomendasi DPRD berisikan catatan-catatan atas kinerja pemerintah daerah sebagai tawaran atau solusi atas permasalahan yang menjadi kendala atas kinerja pemerintah daerah dalam kurun waktu 1 tahun yaitu tahun 2024 terhadap LKPJ di bacakan oleh Ketua panitia kerja DPRD Ahmad Maulana.
.
Lanjutnya Ketua DPRD Murung Raya mengatakan sesuai ketentuan pasal 20 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 meyebutkan bahwa hasil pembahasan LKPJ dalam hal ini DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan pertama untuk menyusun perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, kedua menyusun anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, ketiga untuk penyusunan peraturan daerah atau Peraturan Kepala Daerah atau kebijakan strategis kepala daerah.
Maka dari itu dalam momentum penyampaian keputusan tentang rekomendasi DPRD kepada Bupati dalam rapat paripurna seperti halnya saat ini Rumiadi mengungkapkan sangat menyadari bahwa sesungguhnya catatan-catatan tersebut bukan hanya sekedar untuk direkomendasikan kepada Bupati melainkan juga untuk mengingatkan pula kepada mereka selaku anggota DPRD yang juga merupakan unsur penyelenggara pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan untuk lebih optimal lagi.
“Namun demikian tentu kami juga berharap bahwa Bupati selaku pimpinan penyelenggaraan pemerintahan di daerah hendaknya dapat memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sebagaimana mestinya dan harapan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten Murung Raya menjadi lebih baik lagi” tutur Rumiadi. (USW/RK1)