DPRD Komitmen Lindungi Pedagang Kecil

Wakil Ketua DPRD Kotim, Rudianur

SAMPIT,RAKYATKALTENG.com-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rudianur menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menyusun perda perlindungan terhadap pasar tradisional sebagai wujud komitmen untuk melindungi, membina, dan menata pasar rakyat serta memperkuat pelaku UMKM sebagai tulang punggung ekonomi daerah.

“Namun demikian, kami memandang bahwa agar perda ini benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat, maka pelaksanaannya harus berorientasi pada pemberdayaan, keadilan, dan daya saing.”kata Rudianur (4/11/2025).

Menurutnya perlindungan harus dibarengi daya saing. Dia menilai perlindungan terhadap pedagang kecil dan pasar rakyat merupakan langkah yang tepat. Tetapi perlindungan saja tidak cukup, harus dibarengi dengan upaya peningkatan daya saing dan kemampuan adaptasi terhadap perubahan zaman, termasuk transformasi digital yang sangat pesat saat ini.

“Pemerintah daerah perlu memastikan tindak lanjut berupa pelatihan kewirausahaan, akses permodalan, serta pendampingan usaha agar pelaku UMKM tidak sekadar bertahan, tetapi juga mampu tumbuh menjadi pelaku ekonomi mandiri yang tangguh dan modern di era persaingan dan pesatnya digitalisasi saat ini.”kata dia.

Selain itu dia juga menekankan zonasi dan perizinan harus tegas dan transparan. Dia menekankan pentingnya pengendalian zonasi ritel modern agar tidak mematikan ruang ekonomi pasar rakyat. Penetapan lokasi pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus berbasis peta spasial dan kajian ekonomi wilayah.

“Kami juga menegaskan perlunya sistem perizinan yang transparan dan terintegrasi dengan OSS, sehingga tidak ada ruang bagi praktik diskriminatif. Dengan penataan yang tegas dan terbuka, keseimbangan antara usaha besar dan kecil dapat tercipta secara adil.”tegasnya.

Ditegaskannya semangat kemitraan dalam regulasi ini harus diwujudkan secara konkret, bukan sekadar formalitas. Pihaknya mendorong agar minimal 30 persen produk yang dijual di toko swalayan berasal dari pelaku UMKM lokal.

“Pemerintah Daerah perlu membentuk Forum Kemitraan Daerah untuk memantau pelaksanaan kerja sama pemasaran, pasokan barang, dan peningkatan mutu produk. Dengan kemitraan yang nyata, UMKM tidak hanya menjadi penonton, tetapi bagian aktif dari rantai pasok ekonomi daerah.”tegasnya. (rk2)