DPRD Kalteng Minta Pemprov Berikan Sanksi Tegas untuk PBS

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono

PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono. Mendesak pemerintah provinsi untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada perusahaan besar swasta (PBS) yang dinilai tidak kooperatif, terhadap kebijakan daerah, terutama dalam persoalan perbaikan infrastruktur jalan.

Ia mengungkapkan keprihatinannya atas sikap sejumlah perusahaan yang tidak hadir dalam rapat bersama gubernur, untuk membahas kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan hasil produksi mereka.

“Kemarin saya lihat pak gubernur marah-marah kepada perusahaan yang tidak hadir saat membahas penanganan kerusakan jalan. Tentu perusahaan yang tidak kooperatif seperti ini harus disanksi,” katanya, Senin (19/5/2025).

Purdiono menegaskan. Bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Kalteng wajib tunduk pada aturan daerah. Dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan, bukan justru memperburuk kondisi infrastruktur yang sudah ada.

“Perusahaan ini operasionalnya di Kalteng, ya mereka harus ikut aturan kita. Ketika dipanggil gubernur, wajib mereka datang apalagi itu membahas soal kontribusi mereka,” ujarnya

Legislator Partai Golkar itu menyebut wajar jika gubernur menunjukkan sikap keras. Alasannya, upaya perbaikan jalan selama ini memakan anggaran besar namun terus rusak karena kendaraan bertonase berat milik perusahaan. Ia mendukung langkah gubernur yang memberikan ancaman sanksi administratif sebagai bentuk ketegasan.

“Tindakan tegas berupa sanksi administratif hingga menghentikan sementara operasional perusahaan merupakan bagian dari aturan yang sepantasnya dijalankan pemerintah ketika ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai,” imbuhnya.

Purdiono berharap langkah gubernur menjadi peringatan keras bagi perusahaan lain agar lebih bertanggung jawab. “Saya berharapnya gubernur tegas seperti itu, daripada nanti masyarakat mengeluh. Jika perusahaan ini masih tidak kooperatif sebaiknya tidak operasional dulu,” tandasnya. (RK1/ADV)