PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis selama masa persidangan III tahun sidang 2025.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, saat menutup masa persidangan III sekaligus membuka masa persidangan I pada rapat paripurna ke-24 di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Jumat (12/9/2025).
“Lima Raperda ini mencakup sektor-sektor penting yang berkaitan langsung dengan arah pembangunan daerah,” ucapnya.
Ia menambahkan, DPRD telah menyiapkan agenda legislasi untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan daerah maupun kepentingan masyarakat.
“Pembahasan ini menjadi salah satu bentuk tanggung jawab DPRD dalam menjawab tantangan pembangunan,” ujarnya.
Adapun lima Raperda tersebut ialah Raperda RPJMD Provinsi Kalteng Tahun 2025–2029, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Raperda Penyelesaian Sengketa Pertanahan, serta Raperda tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Selain itu, DPRD Kalteng bersama Gubernur Kalteng juga menandatangani berita acara persetujuan bersama terkait Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025.
Menurut Arton, kerja sama seluruh unsur pemerintahan sangat penting untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pembangunan daerah.
“DPRD Kalteng mendorong komunikasi dan koordinasi yang solid dengan pemerintah daerah maupun mitra kerja,” tuturnya.
Ia juga menegaskan, laporan hasil pengawasan dari Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri harus menjadi perhatian untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan ke depan.
“DPRD bersama Gubernur, Wakil Gubernur, dan seluruh perangkat daerah harus terus memperkuat sinergi demi mewujudkan Kalteng yang lebih berkah, transparan, dan akuntabel,” tutupnya. (RK1)