SAMPIT, RAKYATKALTENG.com – Para investor yang ingin menanam modalnya atau ingin berinvestasi di bidang apa saja pada wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (kotim) harus melaksanakan kewajibannya terutama dalam membayar pajak.
“Berdasarkan peraturan ditetapkan pemerintah, setiap investor memang harus wajib membayar pajak serta kontribusi lainnya bagi daerah investasinya,” terang Anggota DPRD Kotim, Dadang H syamsu, Selasa (5/7/2021).
Dalam memajukan roda pembangunan daerah memang diperlukan adanya investor yang menanamkan modalnya, sehingga lajunya pembangunan pun akan semakin nyata terlihat.
Tentu harus sejalan juga dengan kewajiban dan aturan yang harus dilakukan oleh setiap investor agar mengabaikannya, terutama dalam hal pembayaran pajak untuk lebih ditingkatkan.
Begitu pula terhadap pembangunan jalan yang ada di wilayah investasi, sangat diketahui hampir setiap tahunnya selalu mengalami kerusakan, diakibatkan truk-truk sarat muatan milik dari sejumlah perusahaan yang terkadang mengangkut melebihi tonase.
“Memang tidak bisa dipungkiri, terjadinya kerusakan jalan yang dilalui oleh truk-truk itu, harus ada dana perimbangan, baik dari hasil bagi pajak atau yang bukan pajak. Maka ruas jalan yang rusak dapat diperbaiki sehingga dapat memperlancar arus lalu lintas,” tegas Politisi PAN ini.
Terkait dengan truk-truk perusahaan non KH yang beroperasi di wilayah Kotim, diharapkan untuk membalik nama kendaraannya. Dimaksudkan, agar setiap truk atau kendaraan milik dari perusahaan menggunakan plat KH dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak bagi Kalimantan Tengah khususnya Kotim.
“Sebab nilai pajak dari setiap truk maupun angkutan berat yang menggunakan plat KH yang digunakan untuk beroperasi di wilayah Kotim diyakini sangat membantu dalam mendongkrak hasil pendapatan asli daerah (PAD) Kotim dalam setiap tahunnya,” pungkas legislator yang akrab disapa Dadang H syamsu ini.