PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul, menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan telah menerbitkan pedoman pengelolaan penyakit virus Nipah sejak tahun 2021.
“Tidak ada persiapan khusus yang dilakukan secara spesifik, karena fasilitas kesehatan sudah memahami dan memiliki standar operasional prosedur dalam menangani penyakit menular,” ujar Suyuti Syamsul di Palangka Raya, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, pedoman tersebut menjadi acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan apabila ditemukan kasus serupa.
Dengan adanya pedoman tersebut, fasilitas kesehatan telah memiliki standar penanganan penyakit menular.
Suyuti memastikan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan tetap terjaga. Koordinasi terus dilakukan dengan fasilitas pelayanan kesehatan terkait kesiapan penanganan penyakit menular.
Seperti dikutip dari laman resmi Kemenkes, kelelawar adalah reservoir alami virus Nipah. Ini berarti virus tersebut tidak menyebabkan penyakit pada kelelawar, tetapi dapat menyebar dari mereka ke hewan lain.
Penularan virus Nipah dapat terjadi ketika manusia bersentuhan langsung dengan cairan tubuh hewan yang terinfeksi, seperti air liur, darah, dan urine.
Selain itu, beberapa penelitian juga menunjukkan bahwa seseorang bisa terinfeksi Virus Nipah melalui konsumsi daging hewan yang terinfeksi, terutama jika daging tersebut dimasak kurang matang.(RK1/ADV)












