SAMPIT,RAKYATKALTENG.com-Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang H Syamsu menyebutkan beberapa ancaman yang muncul ketika pasar modern mendominasi dan pasar rakyat tidak dapat bersaing. Maka dari itu untuk memproteksi dan mencegah hal ini terjadi pihaknya sudah memberikan pijakan hukum tersendiri melalui Peraturan Daerah Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional,Pusat Perbelanjaan dan Toko Swlaayan
“Potensi mematikan warung-warung tradisional karena mengubah kebiasaan konsumen. Posisi yang berdekatan antara supermarket, hypermarket atau minimarket melalui keunggulan yang dimiliki dibandingkan dengan pasar rakyat di kota ini telah menyebabkan berpindahnya pembeli dari pasar rakayt ke pasar modern.”kata Dadang (1/11)
Selain itu juga lanjut dia perputaran uang di daerah, awalnya sebagian uang tersebut merupakan kontribusi dari usaha kecil dan menengah (UKM), tetapi seiring dengan berkurangnya UKM di pasar rakyat akibat kalah bersaing dengan pasar modern otomatis akan mengecilkan peran mereka, sementara disisi lain, pasar modern tidak memberikan sumbangan secara signifikan pada perekonomian lokal karena pendapatan yang diperoleh dari pasar modern hanya berupa Izin Mendirikan Bangunan (IBM) dan pajak reklame.
“Dengan hadirnya perda ini, Fraksi PAN berharap banyak bisa menyelesaikan beragam persoalan klasik yang sering terjadi.Satu hal lagi soal implementasi peruntukan tata ruang, dimana lokasi pendirian entitas usaha harus sesuai dengan perencanaan lokasi sesuai tata ruang, sehingga tidak ada lagi entitas usaha modern bisa berdiri dimanapun seenaknya sendiri tanpa memperhatikan regulasi lain terkait pemanfaatan tata ruang.”tegasnya.
Ia menilai, regulasi ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya pasar tradisional yang memiliki peran vital dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Dengan adanya pasar tradisional, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi daerah.(rk2)












