Dewan Minta Kasus Ambulans di RS Pratama Parenggean Jadi Momentum Evaluasi Pengelolaan Aset Kesehatan

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah

SAMPIT,RAKYATKALTENG.com – Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah, menanggapi kasus viral penggunaan ambulans RS Pratama Parenggean yang diduga dipakai untuk mengangkut barang.

Ia meminta agar kejadian tersebut dijadikan momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dan penegakan standar operasional (SOP) terhadap seluruh aset ambulans di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

“Tadi kita sudah mendengar langsung klarifikasi dari Pak Direktur RS Pratama Parenggean. Beliau menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah dipanggil dan diberikan teguran. Ini menjadi catatan penting bagi kita semua,” ujar Riskon, Jumat 24 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, dari hasil klarifikasi tersebut, sopir ambulans yang bersangkutan telah diberi teguran tertulis dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Menurut Riskon, langkah itu sudah tepat dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan rekam jejak positif pegawai yang selama ini dinilai berdedikasi tinggi.

“Kita pertimbangkan aspek kemanusiaan dan dedikasinya. Selama ini yang bersangkutan dikenal ringan tangan dan sangat membantu dalam tugasnya. Jadi sanksi teguran ini sudah cukup sebagai pembinaan agar tidak terulang kembali,” ucapnya.

Namun, legislator dari Fraksi Golkar itu menegaskan agar kasus ini tidak dianggap selesai begitu saja. Ia meminta Dinas Kesehatan Kotim untuk menjadikannya pelajaran penting dalam memperketat pengawasan seluruh armada ambulans yang tersebar di rumah sakit dan puskesmas.

“Saya sudah menegaskan kepada Kepala Dinas Kesehatan bahwa seluruh aset ambulans perlu dimonitoring dan dievaluasi secara berkala. SOP-nya juga harus ditegakkan agar kejadian seperti ini tidak terulang di tempat lain,” tegasnya.

Riskon menilai, pengawasan yang kuat dan sistematis akan membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan publik.

“Ambulans adalah aset vital yang harus digunakan sesuai peruntukan, yakni untuk pelayanan pasien. Maka ke depan, manajemen rumah sakit dan puskesmas harus memastikan pengawasan dan pengendalian aset dilakukan lebih disiplin,” tutupnya.(rk2)