PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Sebanyak 125 Koperasi Kelurahan Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Murung Raya saat ini tengah diproses administrasinya di Kementerian Hukum RI. Menurut Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Disperindagkop) Murung Raya, koperasi tersebut dalam waktu dekat akan mulai berjalan, menyusul KDMP yang sudah lebih dulu aktif di sejumlah kelurahan dan desa.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.A.P., mendorong agar pemerintah daerah menyiapkan pendamping KDMP di setiap desa dan kelurahan.
“Tujuannya agar semua KDMP bisa berjalan sesuai harapan dan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat, terutama di tingkat desa dan kelurahan,” ujar Bebie, Sabtu (27/9/2025).
Menurutnya, kehadiran pendamping sangat penting. Selain memberikan pembinaan, pendamping juga berperan sebagai pelatih dan pengawas dalam pengelolaan KDMP agar koperasi dapat berkembang sesuai tujuan.
Lebih lanjut, ia menekankan agar pengurus KDMP selalu berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Koperasi, Dinas Ketahanan Pangan, hingga DPRD setempat. Hal ini dinilai perlu agar fungsi regulasi dan pengawasan berjalan optimal.
“Dengan adanya pendamping, penyimpangan dalam pengelolaan koperasi, terutama di sistem simpan pinjam, bisa dicegah. Sehingga, koperasi benar-benar menjadi organisasi ekonomi rakyat yang bermanfaat,” jelas legislator dari PDI Perjuangan itu.
Bebie juga menyarankan agar rekrutmen pendamping dilakukan secara selektif. Proses seleksi harus ketat, agar pendamping yang terpilih tidak hanya mampu membina dan mengajarkan administrasi serta manajemen KDMP, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan.
“Dengan demikian, KDMP yang dibentuk benar-benar bisa menjadi wadah efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat perekonomian daerah,” pungkasnya. (RK1)