Banggar DPRD Mura Laporkan Hasil Pembahasan APBD Perubahan 2025

Juru bicara Banggar DPRD Murung Raya Ahmad Maulana saat menyampaikan laporan hasil pembahasan, Senin (22/9/2025).FOTO : USWATUN HASANAH/RAKYATKALTENG.COM

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya melalui juru bicaranya Ahmad Maulana pada rapat paripurna ke 4 masa sidang III tahun 2025 menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2025, Senin (22/9/2025).

Ahmad Maulana menyebutkan pembahasan rapat kerja komisi dengan mitra kerja terkait rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 dilakukan selama empat hari dimulai tanggal 11 september 2025 sampai dengan tanggal 14 september 2025.

Kemudian dilanjutkan rapat badan anggaran dengan Komisi I, II dan III, Serta penyampaian hasil rapat kerja kepada pimpinan DPRD pada tanggal 15 september 2025.

Setelah itu pada hari yang sama Banggar DPRD Kabupaten Murung Raya melakukan rapat pembahasan dengan tim anggaran pemerintah daerah dalam rangka singkronisasi rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025.

Adapun rincian anggaran hasil rapat pembahasan tersebut terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 sebagai berikut :

I. Pendapatan daerah sebelum perubahan Rp 2.579.197.332.860,00 sesudah perubahan Rp. 2.479.538.071.8600 berkurang Rp. 99.659.261.000,00 atau 3,86% terdiri dari :

– Pendapatan asli daerah sebelum perubahan Rp. 96.192.391.799,00 sesudah perubahan Rp 96.192.391.799,00 (tidak ada perubahan).

– Pendapatan transfer sebelum perubahan Rp . 2.475.504.941.061,00 sesudah perubahan Rp . 2.375.845.680.061,00 berkurang Rp 99.659.261.000,00 atau berkurang 4,03%

-Lain – lain pendapatan yang sah sebelum perubahan Rp 7.500.000.000,00 sesudah perubahan Rp RP. 7.500.000.000,00 (tidak ada perubahan

II. Belanja Daerah sebelum perubahan Rp . 2.579.197.332.860,00 sesudah perubahan Rp 2.808.168.137.653.13 bertambah Rp 228.970.804.739.13 atau bertambah 8,88%.

III. Pembiayaan Dearah terdiri dari :
– Penerimaan pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran Sebelumnya (Silpa) sebelum perubahan Rp 12.962.500.000.00 sesudah perubahan Rp 504.120.281.288.82 bertambah Rp 491.157.781.288.82

– Pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan Rp 12.962.500.000.00 sesudah perubahan Rp 12.962.500.000.00 (tidak ada perubahan).

– Pembiayaan netto Rp 491.157.781.288.82
– Sisa lebih atau kurang pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) Rp 162.527.715.495.69

Selain itu Ahmad Maulana menyebutkan badan anggaran DPRD telah melakukan tinjauan menyeluruh terhadap rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 yang diajukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Murung Raya.

“Terhadap ketepatan perencanaan, kami mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam merancang perubahan APBD tahun anggaran 2025 yang berfokus pada pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan masyarakat,” ujar Ahmad Maulana.

Ia juga menyebutkan bahwa data yang digunakan dalam penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2025 cukup akurat dan konsisten serta perubahan APBD tahun anggaran 2025 telah memperhitungkan berbagai kebijakan pemerintah pusat dan arah pembangunan nasional termasuk kebijakan efisiensi.

Disamping itu Ahmad Maulana juga menyampaikan kesimpulan dan saran dari hasil pembahasan badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah.

Pertama ia menyebutkan pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi mengalami perubahan yang memerlukan penyesuaian alokasi karena ada kebijakan efisiensi dari pusat.

Kedua badan anggaran mendorong pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk lebih serius dalam menggali potensi pendapatan asli daerah baru agar tidak terlalu bergantung pada dana transfer.

Ketiga terjadi pergeseran anggaran untuk mengakomodir kegiatan yang sangat mendesak dan prioritas, seperti penanganan bencana, bantuan sosial, dan percepatan program pembangunan infrastruktur yang tertunda.

Keempat badan anggaran meminta Pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang diusulkan dalam perubahan apbd benar-benar terukur capaiannya dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Kelima secara umum, postur perubahan apbd tahun anggaran 2025 yang disepakati menunjukkan komitmen untuk menjaga stabilitas fiskal dan mengakomodir kebutuhan mendesak yang belum terakomodir dalam APBD murni.

Keenam mengingat waktu yang relatif pendek, agar setelah rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 disahkan, pekerjaan fisik maupun yang non fisik yang melalui mekanisme lelang agar segera dilaksanakan dengan tahapan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setelah mencermati dan melakukan pembahasan secara teliti, Ahmad Maulana menungkapkan bahwa badan anggaran DPRD Kabupaten Murung Raya menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 telah memenuhi kaidah dan ketentuan yang berlaku.

Kemudian menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan apbd tahun anggaran 2025 untuk disahkan menjadi peraturan daerah dan mendorong Pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk segera menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh badan anggaran

Termasuk menghimbau seluruh organisasi perangkat daerah untuk segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah disetujui secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel.

“Kami berharap dengan segala sesuatu yang menjadi masukan, saran dan rekomendasi DPRD Kabupaten Murung Raya dapat dilaksanakan dengan maksimal sehingga hubungan kerjasama antara pemerintah daerah Kabupaten Murung Raya dengan DPRD Murung Raya berdasarkan tugas dan kewenangannya masing-masing sebagai bagian yang tidak terpisahkan didalam sistem pemerintah daerah, sekaligus sebagai evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah agar dapat menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang,” tutup Ahmad Maulana. (USW/RK1)