SAMPIT, RAKYATKALTENG.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Lokakarya Penyusunan Dokumen Kontingensi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2025–2027. Kegiatan berlangsung selama dua hari, Rabu–Kamis (11–12 Juni 2025), di Ruang Pusdalops BPBD Kotim.
Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, menyampaikan bahwa penyusunan dokumen ini penting sebagai landasan strategis dalam menghadapi ketidakpastian bencana karhutla yang setiap tahun menjadi ancaman serius di wilayah tersebut.
“Dokumen kontingensi ini akan menjadi dasar dalam pengerahan sumber daya dari seluruh pemangku kepentingan ketika terjadi darurat karhutla. Selama ini kita sudah melaksanakan penanggulangan, tapi belum terdokumentasi secara baik. Inilah prosesnya,” ujar Multazam.
Menurutnya, dokumen tersebut disusun sesuai dengan Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana. Tujuannya antara lain untuk menginventarisasi kekuatan dan sumber daya daerah, menyiapkan data spasial (peta terdampak, jalur evakuasi, titik pengungsian), dan menyusun SOP tanggap darurat agar respon terhadap bencana bisa dilakukan cepat dan tepat.
“Bencana selalu mengandung unsur ketidakpastian. Maka kita perlu mengukurnya, termasuk ambang batas status bencana yang akan menjadi panduan pengambilan keputusan di posko,” jelasnya.
Multazam juga mengapresiasi kehadiran narasumber dari Direktorat Kesiapsiagaan BNPB yang turut membimbing proses penyusunan dokumen agar lebih akurat dan lengkap. Ia menegaskan bahwa penyusunan dokumen kontingensi merupakan bentuk kerja bersama antarlembaga, sebab urusan kebencanaan adalah urusan lintas sektor.
“Kita undang banyak OPD dan instansi vertikal karena mereka punya kontribusi penting, baik dari sisi SDM maupun peralatan. Inilah kenapa dokumen ini harus disusun bersama-sama,” tambahnya.
Sebanyak 40 peserta dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal terkait ikut ambil bagian dalam lokakarya ini. Biaya kegiatan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) BPBD Kotim Tahun Anggaran 2025.
Multazam menjelaskan, setelah dokumen kontingensi selesai disusun, tahap selanjutnya adalah menyusun rencana operasi, yang merupakan langkah teknis lanjutan dari rencana kontingensi.
“Rencana operasi nanti akan menjawab, jika terjadi kebakaran dengan luasan tertentu, langkah-langkah apa yang harus diambil. Mulai dari pencegahan, penanganan darurat, sampai tahap rehabilitasi dan rekonstruksi,” pungkasnya.
Dengan adanya dokumen kontingensi ini, Pemkab Kotim berharap dapat memperkuat kesiapsiagaan dan meningkatkan kecepatan respons seluruh unsur saat menghadapi bencana karhutla. (RK1)