Konflik PT. SIS dan CV. BTG Berlarut, Ketua DPRD Mura Turun Tangan

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Ketua DPRD Murung Raya (Mura), Rumiadi, S.E, S.H, M.H turut menghadiri secara langsung pertemuan dalam rangka mediasi atas permasalahan PT Sapta Indra Sejati (SIS) dengan warga Muara Tuhup yang tergabung di CV Barito Tuhup Gemilang (BTG) bergerak dibidang usaha jasa layanan transportasi atau angkutan travel.

Mediasi tersebut dilakukan oleh Tim Penanganan Konflik Sosial (TPKS) Kabupaten Murung Raya yang berlangsung di Aula Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Murung Raya, Rabu (17/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Mura mengatakan bahwa permasalahan ini sudah berlarut-larut lamanya belum ada titik temu atau kesepakatan terhitung sudah 1 tahun lebih lamanya sesuai dengan paparan permasalahan di forum mediasi tersebut maupun yang diketahui olehnya secara langsung dilapangan.

“Perlu saya sampaikan bahwa kehadiran saya disini tidak membela pihak manapun. Namun, yang saya harapkan bagaimana semua pihak dapat menyamakan persepsi. Baik itu pihak PT. SIS maupun warga Muara Tuhup yang memiliki jasa angkutan travel yang tergabung di CV BTG, agar permasalahan ini tidak berlarut-larut,” tegas Rumiadi.

Politisi PDIP ini berharap melalui mediasi melalui ruang yang diberikan oleh Pemerintah setempat melalui Tim Penanganan Konflik Sosial ini dapat memberikan jawaban. Terutama bagi pihak PT SIS yang memiliki hak untuk menentukan dengan mempertimbangkan asas kebaikan bagi masyarakat dan lingkungan tempat beroperasinya.

“Mudahan dalam waktu dekat ini bisa disepakati bersama bagaimana komitmen warga pengusahan mobil travel di Muara Tuhup yang tergabung di CV Barito Tuhup Gemilang dan juga bagaimana adanya perhatian PT SIS atas permasalahan ini, terlebih sekarang juga dalam suasana momentum Natal 2025,” tambahnya.

Rumiadi juga mengomentari masalah sehumlah persyaratan yang ditetapkan oleh PT SIS, salah satunya berkaitan dengan KLBI 49422 yang harus terverifikasi sebagai standar kerjasama jasa layanan transportasi bagi angkutan karyawan cuti tentunya memiliki standar harus berbadan usaha Perseroan Terbatas (PT).

“Tentu poin tersebut itu tidaklah mudah prosesnya bagi warga di Muara Tuhup yang menginginkan adanya kerjasama dengan pihak PT SIS. Tapi, setidaknya ada solusi yang baik dapat diberikan kepada mereka yang tergabung di CV BTG sebagai pengusaha jasa layanan transportasi atau angkutan travel lokal di Muara Tuhup,” tandasnya.

Masih Deadlock PT.SIS Dinilai Abaikan Warga Lokal

PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Tim Penanganan Konflik Sosial (TPKS) Kabupaten Murung Raya menjadi mediator atas permasalahan PT Sapta Indra Sejati (SIS) dengan warga Muara Tuhup yang tergabung di CV Barito Tuhup Gemilang (BTG) bergerak dibidang usaha jasa lasayanan transportasi atau angkutan travel.

Mediasi tersebut dipimpin oleh Asisten II Setda Murung Raya, K Zen Wahyu, S.STP, M.IP didampingi Kepala Kesbangpol Mura, Batara serta turut dihadiri Ketua DPRD Murung Raya, perwakilan Polres Murung Raya, dan perwakilan Kodim 1013/Mtw berlangsung di Aula pertemuan Kantor Kesbangpol Murung Raya, Rabu (17/12/2025).

Permasalahan antara PT. SIS yang merupakan subkontraktor Adaro di wilayah Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya dengan warga jasa angkutan travel di Muara Tuhup ini diketahui terjadi sejak Oktober 2024. Warga lokal Muara Tuhup yang memiliki jasa layanan transportasi menuntut agar PT SIS dapat menjalin kerjasama dengan CV Barito Tuhup Gemilang, namun selalu berujung tanpa adanya kesepakatan yang pasti.

Setelah mendengarkan penjelasan dari perwakilan PT SIS dan perwakilan CV Barito Tuhup Gemilang melalui mediasi tersebut Asisten II Setda Mura yang mewakili Bupati Murung Raya meminta agar mediasi tersebut dilanjutkan pada 22 Desember 2025. Tidak hanya itu, PT SIS sendiri diminta untuk menghadirkan vendor jasa layanan transportasi yang menjalin kerjasama dengan PT SIS yakni CV. Terus Jaya Trans dan Log.

“Kami tidak mengintervensi atau memihak salah satu, tapi kami juga meminta pertimbangan untuk tetap memberdayakan warga lokal yang tergabung di CV BTG pada jasa layanan transportasinya untuk karyawan yang sedang cuti, baik pengantaran dari Muara Tuhup tujuan Banjarmasin, Muara Tuhup tujuan Balikpapan,” ujar K. Zen Wahyu.

Dalam ruang mediasi tersebut, salah satu perwakilan CV BTG, Wahyudi menegaskan tuntutan tersebut diajukan sebagai bentuk warga Ring satu tempat beroperasinya PT SIS dikawasan Barito Tuhup.

“Permasalahan tidak bisanya kami yang tergabung di CV BTG ini menjalin kerjasama dengan pihak PT SIS sebagai jasa layanan transportasi karyawan, karena kami diminta adanya KLBI 49422 yang sudah terverifikasi. Namun, permintaan itu akan tetap kami penuhi asalkan kami diberi ruang terlebih dahulu untuk menjalin kerjasama atau kontrak,” papar Wahyudi.

Pihak warga yang tergabung di CV BTG sendiri menyadari bahwa mereka terkendala dalam pembuatan KBLI 49422 karena masih berbadan CV. Namun pihaknya akan berupaya penuhi persyaratan tersebut, asalkan pihak PT SIs memperhatikan dan memberdayakan jasa layanan transportasi lokal di Muara Tuhup.

Sebelumnya diketahui bahwa PT SIS sampai saat ini telah berkontrak dengan salah satu penyedia jasa angkutan asal Muara Teweh pada bagian kegiatan angkutan karyawan yang sedang cuti.

Pihak PT SIS yang diwakilkan oleh Abdul Rasyid menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat menyetujui permintaan dari CV BTG karena harus melaporkan hal tersebut kepada pihak direksi.

Dan ia juga menjelaskan bahwa pihak PT SIS selalu memperhatikan regulasi yang berlaku. Karena sesuai dengan peraturan yanh berlaku. “Karena akan ada audit dari Kementrian ESDM. Sebab kami juga harus pastikan semua pihak terlibat harus telah memenuhi regulasi untuk kenyamanan karyawan,” tegas Abdul Rasyid.

Rasyid menjelaskan bahwa CV BTG telah diberikan tenggang waktu untuk memenuhi persyaratan hingga pertengahan tahun 2026 atau 6 bulan untuk memenuhi persyaratan. Termasuk KBLI 49422. (RK1)