SAMPIT, RAKYATKALTENG.com – Suasana haru dan khidmat menyelimuti lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, saat satu pasangan warga binaan resmi melangsungkan akad nikah di Masjid At-Taubah dalam area lapas, pada Senin (7/7/2025).
Prosesi sakral ini menjadi bukti bahwa hak asasi, termasuk hak untuk menikah, tetap dihormati meski seseorang tengah menjalani masa hukuman.
Pernikahan yang digelar secara sederhana ini turut dihadiri keluarga kedua mempelai, petugas Lapas, serta penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dengan pengamanan yang tertib dan suasana religius, prosesi berlangsung lancar tanpa mengurangi kekhidmatan momen bersejarah tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menghormati dan memenuhi hak-hak dasar warga binaan, termasuk hak untuk menikah.
“Meski sedang menjalani masa pidana, warga binaan tetap memiliki hak untuk menikah. Kami berkomitmen memberikan fasilitasi dan dukungan agar proses ini berjalan sesuai aturan, tertib, dan bermartabat,” ujar Yani saat dikonfirmasi, Rabu (9/7/2025).
Setelah akad nikah, keluarga diberi kesempatan untuk bersilaturahmi secara terbatas dalam pengawasan petugas. Suasana penuh doa dan kebahagiaan turut mewarnai momen ini, memberikan semangat baru bagi kedua mempelai.
Muhammad Yani juga berharap pernikahan ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjalani pembinaan dengan lebih baik dan menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab saat kembali ke masyarakat.
“Kami ingin agar warga binaan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga mendapatkan pembinaan spiritual dan sosial yang membentuk karakter positif ke depan,” tambahnya.
Langkah humanis ini menjadi salah satu wujud nyata pendekatan rehabilitatif Lapas Sampit dalam membina warganya, sekaligus memberi harapan bahwa kehidupan bermakna tetap bisa diraih meski dari balik jeruji. (RK1)


