BUNTOK, RAKYATKALTENG.com – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSP) Kabupaten Barito Selatan menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis pengelola layanan informasi publik dan dokumentasi keterbukaan informasi publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Bimtek diikuti oleh PPID Pelaksana dari seluruh Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Selatan di Aula Kantor DiskominfoSP Kab Barsel, Senin (14/7).
Kadis KominfoSP Barsel, Mario Aan mengatakan di era keterbukaan informasi saat ini setiap badan publik yang dibiayai melalui APBN/APBD harus membuka informasinya kepada publik. Publik berhak tahu apa yang sedang, telah, dan akan dilakukan oleh badan publik dengan transparan dan apa adanya, kecuali terhadap informasi yang tergolong dikecualikan dan diatur berdasarkan undang-undang.
” Pelaksanaan bimtek bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik, kualitas pelayanan informasi publik, serta menghimpun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) tahun 2025,” jelas Mario Aan.
Plt Kabid Informasi Publik dan Statistik DiskominfoSP Kab Barsel, Sri Fauziah melaporkan bahwa bimtek bertujuan meningkatkan pemahaman ASN tentang keterbukaan informasi publik, meningkatkan peran dan fungsi PPID dalam pelayanan informasi publik.
” Hal ini mendorong optimalisasi pelayanan informasi publik sesuai standar operasional. Sebanyak 80 orang PPID Pelaksana mengikuti bimtek, diantaranya sekretaris dinas/badan, camat, serta admin perangkat daerah. Sepanjang pelaksanaan bimtek, peserta utama mendapat materi keterbukaan informasi publik.
” Penyusunan klasifikasi informasi yang dikecualikan, yaitu informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik karena alasan tertentu, seperti rahasia negara, privasi individu, dan keamanan nasional,” katanya. (EN)