DPMPTSP Kotim Ingatkan Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebelum 10 Juli 2025

Pelaku usaha saat melakukan pelaporan LKPM di Pelayanan OSS DPMPTSP Kotim, Senin (7/7/2025).

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha agar segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode pelaporan 1-10 Juli 2025.

Pelaporan ini berlaku untuk pelaku usaha menengah dan besar (Non-UMK) yang wajib melaporkan kegiatan pada Triwulan II (April-Juni 2025), serta untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pada periode Semester I (Januari-Juni 2025).

Kepala DPMPTSP Kotim, Diana Setiawan, menegaskan bahwa pelaporan LKPM merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha, baik skala kecil maupun besar.

“Pelaporan LKPM bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk komitmen pelaku usaha dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah. Kami minta agar pelaporan dilakukan tepat waktu agar tidak terkena sanksi,” ujar Diana saat dikonfirmasi, Senin (7/7/2025).

Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi https://oss.go.id. Bagi pelaku usaha yang membutuhkan panduan, DPMPTSP menyediakan akses informasi melalui tautan https://linktr.ee/LKPM.

Diana juga mengimbau pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan konsultasi yang disediakan, baik secara langsung di MPP Habaring Hurung, maupun secara daring melalui Zoom Meeting (dengan jadwal yang telah ditentukan), serta layanan WhatsApp Center di nomor 0811-5555-514.

Diana menekankan bahwa sanksi tegas akan dikenakan bagi pelaku usaha yang tidak melakukan pelaporan LKPM, sesuai dengan Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2021, Pasal 46 dan 47.

Sanksi administratif yang dimaksud, antara lain peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan perizinan berusaha dan pencabutan izin usaha untuk penunjang kegiatan (PB-UMKU)

“Kami mendorong seluruh pelaku usaha di Kotim agar tertib administrasi dan segera melaporkan LKPM sebelum batas waktu 10 Juli 2025. Jangan sampai izin usaha terganggu hanya karena kelalaian,” ajaknya.

DPMPTSP Kotim memastikan akan terus memberikan pendampingan agar pelaku usaha tidak kesulitan dalam menyusun laporan dan bisa terus menjalankan kegiatan bisnis secara lancar dan legal. (RK1)