Pemkab Kotim Perketat Pengawasan Kinerja ASN

Bupati Kotim, Halikinnor saat diwawancarai.

SAMPIT, RAKYATKALTENG.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) semakin memperketat pengawasan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerapan sistem e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tak ada lagi alasan untuk menunda atau mengabaikan laporan kinerja, sebab kelalaian akan berujung pada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Kami tidak main-main. Kinerja ASN harus terukur dan transparan. e-Kinerja BKN adalah alat untuk mewujudkan itu,” tegas Bupati Kotim H. Halikinnor, Rabu (21/5/2025).

Dalam surat edaran terbarunya, Halikin menginstruksikan seluruh ASN untuk menyusun rencana kinerja tahunan paling lambat 31 Januari setiap tahun. Laporan kinerja bulanan wajib diselesaikan pada tanggal 7 bulan berikutnya, dan dievaluasi oleh atasan langsung hingga tanggal 10. Evaluasi kinerja tahunan harus tuntas pada 20 Januari tahun berikutnya.

“Setiap ASN wajib patuh. Tidak ada toleransi bagi yang melanggar. Sanksi pemotongan TPP adalah konsekuensi logis dari ketidakpatuhan,” ujarnya.

Tak hanya itu, pejabat penilai kinerja pun dituntut untuk melakukan verifikasi secara cermat. Manipulasi data, seperti penggunaan foto palsu, akan ditindak tegas. Bahkan, ASN yang tidak memenuhi target kinerja bisa diberhentikan.

“Kami ingin memastikan setiap ASN memberikan yang terbaik bagi masyarakat. e-Kinerja BKN bukan sekadar formalitas, tapi cermin dedikasi dan komitmen kita,” jelasnya lagi.

Seluruh ASN diwajibkan menggunakan aplikasi e-Kinerja BKN, kecuali guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang menggunakan sistem khusus dari Kemendikdasmen. Kepala perangkat daerah diminta untuk memastikan unit kerjanya memantau kehadiran dan kinerja pegawai sesuai aturan.

“Disiplin dan akuntabilitas adalah kunci pelayanan publik yang prima. Mari kita buktikan bahwa ASN Kotim mampu memberikan yang terbaik,” pungkasnya. (RK1)