PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah, Rumiadi, mengatakan ada beberapa poin penting yang disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan pihak DPRD dengan pemkab setempat perihal masalah dirumahkannya ratusan honorer karena masa kerja tidak sampai dua tahun.
“Paling tidak ada tiga poin penting yang disepakati saat RDP kemarin itu dalam rangka membahas nasib ratusan honorer yang dirumahkan,” kata Rumiadi saat dihubungi di Puruk Cahu, Kamis (24/4).
Dijelaskan Rumiadi, poin pertama yang harus dilakukan adalah agar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Murung Raya segera berkoordinasi ke MenPAN-RB dengan berkirim surat resmi.
Upaya dari poin pertama itu menurut Rumiadi, perlu dilakukan mengingat penghapusan pegawai dengan status honorer merupakan aturan dari kementerian tersebut, dan pihak BKPSDM perlu memberikan alasan serta pemaparan tentang bagaimana kondisi Murung Raya yang saat ini masih perlu tenaga dan pikiran dari mereka yang dirumahkan tersebut.
“Untuk poin selanjutnya DPRD bersepakat dengan Bupati Murung Raya untuk segera bersama-sama melaksanakan kaji banding ke daerah yang masih memberdayakan aparatur diluar yang berstatus ASN dan PPPK,” jelas Rumiadi.
Untuk poin selanjutnya, Rumiadi mengatakan pihak DPRD meminta agar hasil koordinasi pihak Pemkab Murung Raya melalui BKPSDM ke MenPAN-RB sudah bisa diketahui hasilnya paling tidak dalam kurung waktu satu bulan setengah yang mulai dihitung pada saat pelaksanaan RDP tersebut.
“Paling tidak poin hasil RDP itu mencerminkan masih ada harapan bagi honorer yang dirumahkan itu kembali bekerja, tentu saja dengan catatan tidak melanggar aturan maupun undang-undang yang ada,” jelas Rumiadi lagi.
Menurut Rumiadi tentunya kebijakan untuk merumahkan ratusan honorer tersebut dampaknya cukup besar, sebab satu orang honorer paling tidak bisa mengayomi tiga sampai tujuh orang di lingkungan keluarganya.
Tidak hanya itu, Rumiadi juga mengatakan Pemkab Murung Raya bersama DPRD sebelumnya juga sudah bersepakat membantu ratusan honorer yang masa tugasnya tidak sampai dua tahun itu untuk bisa bekerja selama tiga bulan di tahun 2025, beserta memberikan hak tunjangan hari raya (THR).
“Aturannya kan di 2025 ini tidak ada lagi honorer, tetapi Januari sampai Maret 2025 kemarin mereka (honorer) masih bisa bekerja dan diberi THR. Intinya kita saat ini masih berupaya mencari regulasi agar mereka yang dirumahkan itu kembali bekerja,” demikian Rumiadi.












