SERUYAN, RAKYATKALTENG.com – Syahril yang mengaku dirinya merupakan pemilik kapal penyeberangan atau getek di Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah bersama Kuasa Hukum mendatangai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Seruyan, Selasa (12/11).
Kedatangan Syahril bersama kuasa hukum tersebut bertujuan untuk melaporkan beberapa hal, salah satunya menyampaikan permohonan kepada Dishub untuk menonaktifkan operasional kapal getek di Desa Ayawan tersebut yang informasinya saat ini pengelolaannya diambil alih oleh Pj Kepala Desa Ayawan bersama beberapa orang lainnya.
“Hari ini kami tim kuasa hukum bapak Syahril datang ke dishub untuk melaporkan terkait kapal getek di Desa Ayawan, yang pertama laporan kami memohon untuk kapal tersebut diberhentikan operasionalnya, karena iziinnya sudah mati,” kata Jeffriko Seran selaku Kuasa Hukum Bapak Syahril didampingi rekan-rekannya.
Kemudian laporan berikutnya tutur Jeffriko, yaitu menyampaikan pengoperasian kapal tersebut yang sudah tidak sesuai dengan kesepakatan pada waktu mediasi di pemerintah desa setempat.
“Pada waktu mediasi itu kesepakatan yang dibuat Pj Kades dengan beberapa keamanan disitu dan masyarakat bahwa kapal ini disandarkan terlebih dahulu sampai ditemukan siapa yang berhak untuk mengoperasikannya,” ujarnya.
Namun pada kenyataannya, Pj Kades setempat membuat surat keputusan (SK) dan menyusun strategi dan menyuruh beberapa orang untuk mengoperasikan kapal tersebut.
“Padahal Pj Kades sendiri yang bilang izin kapal ini mati dan tidak bisa beroperasi, kita bingung tidak ada perdes, tidak ada peraturan yang mengatur terkait retribusi penarikan uang larinya kemana, dan ini sudah berjalan beberapa bulan dari Agustus lalu,” tuturnya.
Sejauh ini menurutnya, sejak kapal tersebut status pengelolaannya diambil alih oleh Pj Kades belum ada kejelasan terkait dikemanakannya uang retribusi yang didapat. Sementara sebelumnya saat kapal tersebut dikelola oleh Bapak Syahril, uang retribusi dari hasil operasional kapal sehari-hari dipergunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti yayasan, pemerintah desa, dan kegiatan keagamaan dan sebagainya.
Oleh karena itu Kuasa Hukum Bapak Syahril mengharapkan kepada Dinas Perhubungan Seruyan untuk menonaktifkan operasional kapal tersebut sementara sampai proses hukum dipengadilan selesai.
Menurut Jeffriko Seran, apa yang telah dilakukan oleh Pj Kades dan beberapa oknum yang saat ini mengambil alih pengelolaan kapal tersebut telah melanggar wewenang, dimana jelas untuk status kepemilikan kapal tersebut adalah milik Bapak Syahril.
“Status kepemilikan kapal itu dari tahun 2014 adalah punya bapak Syahril dan dikuatkan dengan surat izin yang diterbitkan Dishub Seruyan, kemudian diperpanjang pada tahun 2019 dan di tahun 2020 juga diperpanjang atas nama bapak Syahril,” pungkasnya.
Selain itu juga diduga oknum yang menjalankan kapal tersebut saat ini memiliki sertifikat mengemudi, sehingga ini menyalahi aturan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Seruyan melalui Kepala Bidang Pelayaran Dishub Seruyan, Ahmad Nasrudin yang menerima secara langsung laporan tersebut mengatakan, sebagai tindak lanjut setelah adanya laporan tersebut pihaknya akan menindaklanjuti kelapangan.
“Terkait tadinya adanya permohonan pemberhentian operasional kapal itu, kami akan segera tindaklanjuti dengan koordinasi dengan instansi terkait, mudah-mudahan dengan waktu tidak terlalu lama kami bisa sampaikan hasil keputusan apakah operasional kapal itu dihentikan atau bagaimana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (RK1)












