Desa Harus Ambil Peran Pemberantasan Narkoba

Istimewa-Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Abdul Kadir

RAKYATKALTENG.com SAMPIT – Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong pemerintah desa jadi garda terdepan yang paling dekat dengan masyarakat, sehingga memiliki potensi besar dalam memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar rumput.

Anggota Komisi I DPRD Kotim, Abdul Kadir, menyampaikan bahwa kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus diberdayakan secara maksimal untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan terkait bahaya narkotika.

Ia menegaskan, jika desa memiliki program khusus untuk pencegahan narkoba, Komisi I siap memberikan dukungan penuh, termasuk dalam hal anggaran.

“Kalau program pencegahan narkoba dijalankan di desa, berapa pun anggarannya akan kami dukung. Karena kalau 168 desa di Kotim ini sampai terpapar peredaran narkoba, itu sangat memprihatinkan. Ini tanggung jawab moral kita sebagai wakil rakyat,” tegas Abdul Kadir dalam rapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Rabu 22 Oktober 2025.

Ia menuturkan, desa merupakan pintu gerbang utama yang bisa dimanfaatkan untuk menekan penyebaran narkoba. Dengan dukungan DPMD, para kepala desa dan BPD diyakini mampu menjadi penggerak utama di lapangan, sebab mereka mengenal warganya secara langsung dan memahami kondisi sosial masyarakat setempat.

“Masalah narkoba ini bukan hal sederhana, tapi lintas sektor. Kalau kepala desa dan BPD dimotivasi, saya yakin mereka bisa melakukan pengendalian di wilayahnya. Kepala desa tahu siapa yang terlibat, jadi kalau ada pelanggaran, laporkan saja. Kita punya aparat hukum untuk menanganinya,” ujarnya.

Sebagai mantan kepala desa, Abdul Kadir mengaku memahami betul bagaimana pentingnya peran pemerintah desa dalam menjaga moral dan masa depan generasi muda.

Ia menilai, tugas seorang pemimpin tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga membina spiritual dan mental masyarakat agar tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika dan miras.

“Kita punya jabatan, artinya ada tanggung jawab yang harus dijalankan. Sumpah jabatan kita di atas Alquran, maka sudah seharusnya kita perjuangkan hal-hal yang melindungi masyarakat, termasuk dari bahaya narkoba,” tegasnya.(rk2)