Tertinggi Se-Kalimantan Tengah UMK Barito Utara Tahun 2026 Tembus Hingga Rp. 4.093.071,54

Ilustrasi Kenaikan UMK Barito Utara

Rakyatkalteng, Muara Teweh – Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, UMK Barito Utara ditetapkan sebesar Rp 4.093.071,54, yang mana upah Minimum Kabupaten (UMK) Barito Utara pada tahun 2026 resmi menjadi yang tertinggi di seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.

Penetapan tersebut disambut positif oleh pemerintah daerah dan para pekerja karena dinilai mencerminkan keberpihakan terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Barito Utara.

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin menyampaikan bahwa capaian UMK tertinggi se-Kalimantan Tengah ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, pengusaha, dan perwakilan pekerja. “UMK Barito Utara yang tertinggi se-Kalimantan Tengah ini bukan sekadar angka, melainkan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghargai keringat dan jerih payah para pekerja. Kami berharap peningkatan ini mampu meningkatkan kesejahteraan sekaligus memacu semangat kerja masyarakat untuk bersama-sama membangun Barito Utara,” ujar Bupati Shalahuddin.

Juga ditegaskannya, bahwa kenaikan UMK harus diiringi dengan peningkatan produktivitas serta terciptanya iklim usaha yang sehat, sehingga pertumbuhan ekonomi daerah dapat terus terjaga sepanjang tahun 2026.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara, M. Mastur, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 telah dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan hidup layak pekerja.

“Penetapan UMK ini telah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Daerah. Kami akan terus melakukan pengawasan agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan UMK dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Mastur.

Dengan UMK yang semakin kompetitif, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap daya beli masyarakat meningkat, roda perekonomian daerah bergerak lebih cepat, serta tercipta hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha di tahun 2026.