PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Dalam pengawasanya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Murung Raya menemukan masyarakat yang menyalahi aturan dalam melakukan pembangunan di dalam Kota Puruk Cahu, Selasa (25/3/2025).
“Hari ini kami menemukan masyarakat yang sedang melakukan pembangunan tepatnya di Jalan Ahmad Yani dalam Kota Puruk Cahu, Namun bangunannya memakan bahu jalan,” kata Kepala Satpol PP Murung Raya melalui Kepala Kepala Bidang Penegakan Perda M. Robiyannor,, S.Sos, M.IP
Robiyannor pun menegaskan saat menemukan masyarakat yang menyalahi aturan tersebut pihaknya langsung mensosialisasikan dan menegur pemilik bangunan secara humanis untuk mengurus ijin bangunan agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.
“Sekalian kami lakukan pemasangan plang larangan mendirikan bangunan tanpa ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Peratutan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah,” Jelasnya.
Hal yang terjadi ini pun diharapkan Kepala Bidang Penegakan Perda M. Robiyannor,, S.Sos, M.IP dapat dijadikan perhatian oleh masyarakat lainnya, agar tidak terulang lagi.
“Tentu kita berharap kejadian yang sama tidak terulang lagi oleh masyarakat lainnya dan dengan berdirinya plang yang menampilkan aturan pemerintah daerah jadi bisa diperhatikan dengan seksama oleh seluruh masyarakat,” tukasnya.(USW/RK1)