MUARA TEWEH, RAKYATKALTENG.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Tahun 2025, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Barito Utara, Rabu (10/9).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I dan II serta dihadiri oleh anggota DPRD, Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara Indra Gunawan, Sekretaris Daerah Drs. Muhlis, unsur Forkopimda, dan jajaran kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Fraksi-fraksi DPRD yang menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda tersebut meliputi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Fraksi Partai Demokrasi Indoneia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Aspirasi Rakyat (F-PAR) dan Fraksi Karya Indonesia Raya (F-KIR).
Seluruh fraksi pada prinsipnya menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini, dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD 2024.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam melaksanakan APBD secara akuntabel dan transparan. Persetujuan Raperda ini merupakan wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang baik,” ujar Mery Rukaini.
Usai Rapat Paripurna IV, DPRD Barito Utara langsung melanjutkan Rapat Paripurna I dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam pidatonya, Pj Bupati Barito Utara Indra Gunawan menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS dilakukan untuk menyesuaikan program prioritas daerah dengan kondisi dan kebutuhan riil masyarakat serta dinamika fiskal daerah.
“Perubahan KUA dan PPAS ini disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap berbagai perkembangan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kami berharap DPRD dapat mendalami dan memberikan masukan yang konstruktif demi terwujudnya APBD 2025 yang responsif dan tepat sasaran,” ujar Indra.
Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, serta penyerahan dokumen pidato pengantar Bupati kepada pimpinan DPRD.
Dengan ditetapkannya Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi Perda dan dimulainya pembahasan KUA-PPAS perubahan 2025, diharapkan pembangunan di Barito Utara dapat terus berjalan secara berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.