Peredaran Uang Palsu Kian Marak,Ketua DPRD Kotim Minta Masyarakat Waspada

Foto Ilustrasi Uang Palsu

SAMPIT,RAKYATKALTENG.com – Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson menyebutkan maraknya peredaran uang palsu sudah berangsur lama, namun baru-baru ini terjadi yang lebih parah lagi. Ditemukannya beberapa kasus di Kotim yang di temukan oleh kepolisian setempat.

Kasus ini sangat rentan terjadi di lingkungan kita, maka semua berharap jeli dan memperhatikan uang yang didapatkan,” ucap Rinie pada Jum’at, 09 September 2022.

Mengedarkan atau membelanjakan uang palsu bisa mendapat hukuman sesuai dengan pasal 36 ayat 3 UU No.7 tahun 2011 yaitu penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000.000 ( lima puluh Miliar Rupiah ).

Selanjutnya Rinie menjelaskan, peredaran uang palsu yang terjadi ini tidak ada kaitannya dengan kejadian yang terjadi baru-baru ini, misalnya saja masalah kenaikan BBM dan lain sebagainya. Ini dilakukan oleh oknum yang ingin mencari keuntungan dan tidak mau bersusah payah bekerja. Makanya cara ini dilakukan demi keuntungan pribadinya sendiri.

Terpisah, pihak Polres Kotim berhasil mengamankan salah seorang warga yang kedapatan mengedarkan uang palsu. Saat itu, salah seorang tukang ojek online menjadi korban saat dibayar menggunakan uang palsu. Saat ini pelaku sudah diamankan Polres Kotim.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Kotim AKBP Sarpani meminta kepada warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaraan uang palsu ini.

“Saya melihat, peredaran uang palsu ini akan kembali terjadi. Terlebih lagi Kotim ini luasan wilayahnya cukup luas ditambah lagi dengan aktivitas ekonomi yang cukup tinggi serta jumlah penduduk terbanyak di Kalteng,” ucapnya.

Ditegaskan Kapolres, pihaknya tentu akan menindak tegas siapa saja yang nekat dan berani mengedarkan uang palsu atau upal di masyarakat. Apalagi tindakan tersebut disengaja dan ini akan kami tindak tegas pula.

Warga diimbau untuk bisa membedakan mana uang asli dan mana uang palsu. Salah satu caranya, dilihat, diraba dan diterawang akuinya.(irw)