Pemkab Barut Bentuk Satgas Terpadu Guna Penanganan Premanisme Dan Ormas Bermasalah

Rakyatkalteng, Muara Teweh – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Jufriansyah yang didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik setempat, Rayadi turut ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) secara virtual dari Ruang Rapat Sekretariat Daerah, (15/5).

(Plh) Direktur Organisasi Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Abdul Gafur, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas Terpadu ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri serta hasil kesepakatan lintas lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

“Satgas ini bertujuan untuk menindaklanjuti keberadaan ormas yang tidak berbadan hukum dan beroperasi di luar standar operasional prosedur (SOP) organisasi. Jika ditemukan deviasi yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan menghambat investasi, maka penindakan hukum dapat dilakukan,” jelasnya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Jufriansyah, mengatakan, pemkab Barut siap mendukung dan melaksanakan kebijakan maupun arahan dari pemerintah pusat.

“Hasil Rakor hari ini akan kami laporkan kepada penjabat bupati Barito Utara, dan arahan Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dari pemerintah pusat akan segera kami laksanakan,”ujarnya.

Di tempat terpisah, Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, mengatakan bahwa sebagai tindak lanjut dari arahan presiden yaitu penanganan terhadap premanisme dan keberadaan ormas yang tidak berbadan hukum dan beroperasi di luar standar operasional prosedur (SOP) organisasi, pemkab Barut akan segera menindaklanjuti arahan tersebut.

“Akan segera kita tindak lanjut, Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas tersebut nantinya akan dipimpin oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Tentu, dimulai dari pemetaan wilayah rawan, penentuan lokasi prioritas, hingga langkah-langkah konkret penanganannya,”jelasnya.