PURUK CAHU, RAKYATKALTENG. com Kepala Satuan Polisi dan Pamong Praja (Satpol PP) Murung Raya (Mura) K Zen Wahyu menyatakan pihaknya telah melakukan sosilisasi dan edukasi serta patrolri setiap hari terhadap pengusaha warung dan Tempat Hiburan Malam (THM) yang buka di dalam kota Puruk Cahu di bulan ramadhan 1445 H/2024 M ini.
“Selama ini sudah kami sosialisasikan bahkan tiap hari kami patroli jua, memang masih ada sebagian yang buka secara bebas dan itu dalam beberapa hari ini sudah kami lakukan himbauan
sementara kami akan mengedepankan penegakan secara humanis, karena barangkali masih ada yg belum tahu tentang larangamn dan kewajiban tersebut,” terangnya.
Pengaturan tentang usaha hiburan umum, rumah makan, warung atau kedai makan itu kata Kasatpol PP untuk selama bulan ramadhan dan hari raya telah dikeluarkan aturannya melalui surat edaranya nomor 100.3.4.1/1/2024 tanggal 8 Maret 2024 lalu.
“Salah satu aturan dalam surat edaran itu ditujukan untuk pengusaha restoran/ rumah makan/ warung makan dan kedai makan/ minum tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol serta diwajibkan melakukan usaha secara tertutup/ terbatas selama bulan ramadahan,” ungkap K Zen Wahyu
Selain itu, selama bulan puasa ini juga Kasatpol PP yang murupakan kelulusan dari STPDN itu mengatakan didalam surat edaran itu ada juga ditujukan untuk klub malam dan sejenisnya, karaoke, cafe, dan permainan billyard
Bahwasanya tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol dan hanya boleh buka sampai pukul 00.00 WIB
“Terkait hal ini selama bulan ramadhan ini kami terus melakukan sosialisanya atau edukasi terhadap para pengusa – pengusaha, Tapi apabila nanti masih ada yg bandel, maka terpaksa akan kami lakukan tindakan,” tegas K Zen Wahyu. (USW/RK1)












