PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang melanda wilayah tersebut. Penetapan status tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Pertemuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Murung Raya, Kamis (6/8/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, S.H.I., M.H., dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dewan Adat Dayak (DAD), Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Murung Raya, para kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta instansi terkait lainnya.
Usai rapat, Rahmanto Muhidin menjelaskan bahwa penetapan Status Siaga Darurat Karhutla dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kondisi cuaca yang menunjukkan Kabupaten Murung Raya telah memasuki musim kemarau selama hampir satu bulan dengan curah hujan yang sangat minim.
“Hampir satu bulan terakhir wilayah Kabupaten Murung Raya memasuki musim kemarau dan hampir tidak pernah terjadi curah hujan yang tinggi. Ditambah laporan mengenai kondisi cuaca dan kualitas udara dari Dinas Lingkungan Hidup, maka seluruh pihak bersepakat menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla,” ujar Rahmanto kepada awak media.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesiapsiagaan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau tahun 2026.












