Kalteng Laksanakan Kombinasi WFH-WFO untuk Efisiensi Pemerintahan

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran.

PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai memberlakukan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menekan biaya operasional serta meningkatkan efisiensi penggunaan energi di lingkungan perkantoran.

Penerapan sistem kerja tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang pelaksanaan tugas ASN pemerintah daerah melalui mekanisme WFO dan WFH.

Sebagai penguatan kebijakan, Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia bersama Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi Orkestrasi Komunikasi Pemerintah secara daring, sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI terkait transformasi budaya kerja dan penghematan energi.

“WFH bukan hanya empat hari kerja dalam seminggu, tetapi jam kerjanya juga akan kami analisis. Kemungkinan akan ada pengurangan jam kerja,” ujar Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran di Palangka Raya, seperti dikutip pada Kamis (9/4/2026).
Namun demikian, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap wajib bekerja dari kantor guna menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. (RK1/ADV)