KUALA PEMBUANG,RAKYATKALTENG.com – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan kembali menyoroti aset daerah yang selama ini berada di pihak ketiga.
Anggota DPRD Seruyan Bejo Ryanto mengatakan, tidak ada regulasi yang menjadi dasar hukum bahwa pihak ketiga bisa begitu saja menggunakan aset daerah.
“Kalau pun dikatakan pinjam pakai, mana aturan yang menjelaskan tentang pinjam pakai itu? Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan harus benar-benar menertibkan aset daerah,” katanya, Senin (9/9/2024).
Lebih lanjut, Bejo menambahkan, dirinya hingga saat ini baru menerima laporan bahwa sekitar 12 aset daerah dan daei jumlah tersebut perlu dipertanyakan kebenarannya.
“Beberapa minggu lalu, sudah saya panggil perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk meminta laporan tersebut. Entah sekarang ini,” pungkasnya. (RK1)