Begini Modus Penjualan Minyak Goreng, Hingga Terungkap adanya Penimbunan sebanyak 2,6 Ton

Polisi Bongkar 2.678 Liter Minyak Goreng Curah Untuk Dijadikan Minyak Goreng Kemasan

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Polres Murung Raya (Mura) berhasil membongkar kasus penimbunan minyak goreng curah sebanyak 2.678 liter dengan menetapkan satu orang tersangka berinisial H yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).

Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasi Humas Polres Mura, Iptu Sutrisno menjelaskan bahwa barang bukti berupa minyak goreng curah yang dijual dengan berbagai bentuk kemasan yang bervariasi pada sebuah toko milik tersangka di Jalan Kolonel Untung Surapati, Kota Puruk Cahu.

Penyelidikan kasus tersebut berawal adanya informasi masyarakat yang kemudian dicurigai oleh pihak kepolisian untuk melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai barang bukti berupa 87 jerigen isi 20 liter minyak goreng curah, 6 jerigen isi 5 liter yang sudah dikemas dan diberikan label Toko Surya Mas, 394 botol kemasan 1 liter siap edar dan beberapa barang bukti lainnya.

“Saat tersangka dilakukan pengecekan perizinan usaha tentang industri minyak goreng ternyata tersangka tidak memiliki, kemudian Satreskrim Polres Mura melakukan pengecekan yang ternyata ditemukan 2,6 ton atau 2.678 liter minyak curah yang saat ini telah menjadi barang bukti,” ungkap Iptu Sutrisno, Jumat (1/4/2022).

Menurut keterangan dari tersangka H tersebut bahwa minyak goreng curah yang di ubah olehnya menjadi minyak goreng kemasan agar dapat keuntungan yang lebih besar sempat terjual sebesar 40 liter kepada masyarakat di Kota Puruk Cahu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan 3 pasal sekaligus yakni pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 120 ayat (1) UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf (d) UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut serta terancam hukuman kurang lebih 4 tahun penjara,” tutup Iptu Sutrisno. (RK2)