Pemkab Barut Lakukan Sosialisasi Awal Pengadaan Tanah Rencana Pelebaran Jalan Kota Muara Teweh

Rakyatkalteng, Muara Teweh – Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) setempat Pemkab Barito Utara mulai melakukan sosialisasi awal pengadaan tanah untuk rencana pelebaran jalan dalam Kota Muara Teweh.

Pada tahap pertama difokuskan pada ruas Jalan Yatrosinseng, sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara, Ir. H. Junaidi, pada kegiatan sosialisasi di Aula C Setda Barito Utara, Senin (12/1/2026).

Kegiatan tersebut juga dihadiri Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, Asisten III Setda Barito Utara H. Yaser Arapat, BPKA Barito Utara serta masyarakat pemilik lahan yang terdampak langsung oleh rencana pelebaran jalan.

Ir. H. Junaidi menjelaskan bahwa pelebaran jalan dalam kota direncanakan pada beberapa ruas utama, seperti Jalan Yatrosinseng, Pramuka, Katamso, Sudirman, dan Imam Bonjol. Namun, Jalan Yatrosinseng menjadi prioritas awal karena tingkat kepadatan lalu lintas yang cukup tinggi.

“Ruas Jalan Yatrosinseng memiliki panjang sekitar 1,2 kilometer untuk satu sisi, atau sekitar 2,4 kilometer untuk dua sisi. Dari pendataan awal, hampir separuh bidang tanah yang terdampak merupakan milik masyarakat,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tahapan pengadaan tanah yang akan dilalui, mulai dari perencanaan hingga penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Penilaian nilai ganti kerugian, lanjutnya, akan dilakukan secara independen dan disampaikan pada tahap berikutnya.

“Pada tahap ini belum ada pembahasan harga. Semua akan dilakukan sesuai prosedur, transparan, dan berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas Ir. H. Junaidi.

Ia juga menjelaskan bahwa pelebaran jalan diharapkan dapat mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, serta mengatasi kendala operasional kendaraan besar. Dalam jangka panjang, pembangunan infrastruktur jalan juga diyakini akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan transportasi di Kota Muara Teweh.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, pemerintah daerah mengajak masyarakat untuk bersama-sama memahami proses yang akan dijalani, sehingga pelaksanaan pengadaan tanah dapat berjalan tertib, adil, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.