PURUK CAHU, RAKYATKALTENG. com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Murung Raya menggelar sosialisasi penyelenggaraan kearsipan dan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 38 tahun 2023.
Tentang penyusutan arsip dan pengawasan kearsipan internal lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya tahun 2024 di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang, Kamis (7/3/2024) pagi.
Rahmat K Tambunan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispursip Murung Raya sekaligus ketua panitia menyebutkan terdapat 100 orang peserta yang mengikuti kegiatan sosialiasi ini selama satu hari yang terdiri dari Perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan se – Kabupaten Murung Raya.
Dan untuk narasumber pihaknya juga menghadirkan dua orang dari Arsip Nasional Republik Indonesia Jakarta yaitu Kepala Biro Organisasi, Kepegawaian dan Hukum Drs. Amieka Hasraf, kemudian Rio Admiral Parikesit, SH., M.H yang menjabat sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
“Semoga dengan kehadiran narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia ini bisa menjadi spirit dan pencerahan bagi pengelola kearsipan di lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya, guna meningkatkan kinerja, khususnya dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang baik dan benar. kami yakin, dengan kegiatan ini, dapat memberikan pemahaman kepada kita semua, dalam pengelolaan arsip dinamis,” harap Rahmat K Tambunan.
Selain itu, Plt Kepala Dispursip menyebutkan ada tiga tujuan dari kegiatan ini pertama yaitu meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan dan penatausahaan arsip berupa catatan rekaman kegiatan atau sumber informasi yang memiliki nilai guna tinggi.
Kedua menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggung jawaban penyelenggaraan organisasi.
Dan yang ketiga yaitu untuk mengoptimalkan pelayanan publik melalui tertib administrasi dan tertib arsip, terwujudnya tata kearsipan yang mengacu ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta terciptanya keseragaman sistem kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. (USW/RK2)












